Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi kemunculan nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo menjelaskan bahwa kemunculan nama Firli itu merupakan bagian dari pemeriksaan saksi, dalam hal ini Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, yang bisa disaksikan oleh semua pihak.
“Ya, nanti dari proses itulah gitu, jaksa memiliki kesempatan, apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Pada Jumat (9/5/2025), Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkapkan momen ketika Mantan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang dilakukan.
Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Hasto setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terjaring OTT pada 8 Januari 2020.
Rossa mengatakan saat itu tim penyidik sedang mengikuti Hasto berdasarkan lokasi ponselnya. Namun, sekitar pukul 16.26 WIB, Rossa menyebut ponsel Hasto tidak aktif. Saat itulah, dia menerima informasi bahwa Firli mengumunkan adanya OTT.
“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup,” kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan pihaknya di lapangan mempertanyakan alasan sikap Firli tersebut. Pasalnya, saat itu masih ada pihak-pihak yang belum berhasil diamankan seperti Harun Masiku dan Hasto yang masih dalam proses pengejaran.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Ini yang Dibahas
“Kami juga mempertanyakan pada saat itu sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” tandas Rossa.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Usul KPK Danai Partai Politik: Benarkah Bisa Kurangi Korupsi?
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
-
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
-
Geger! Dedi Mulyadi Datangi KPK, Ada Apa dengan Anggaran Jawa Barat?
-
Tak Disetor KPK, Cerita Setoran Puluhan Miliar ke Rudi Hakim Pembebas Ronald Tannur Terkuak!
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Dituduh Daily Mail Punya Rumah Mewah di London, Motjaba Khamenei Tinggal di Kontrakan
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem