Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus baru, yaitu perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Sudah (ada penetapan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
“Tujuh apa delapan ya, lupa deh persisnya,” tambah dia.
KPK diketahui melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini.
"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.
Sebelumnya KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).
Baca Juga: Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta, pada Selasa ini.
“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?
-
DPR Wanti-wanti soal Satgas PHK: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker, Harus Koordinasi
-
Jelang Hari Buruh 1 Mei, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama
-
Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik