News / Nasional
Selasa, 20 Mei 2025 | 17:58 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. [Ist]

BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada hari ini.

"Benar (penggeledahan di Kemenaker)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," ujar Fitroh Rohcahyanto.

Menurut Fitro, saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Jauh sebelum upaya penggeledahan di Kantor Kemenaker, penyidik KPK juga pernah memanggil mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada 5 September 2023. 

Pemanggilan KPK berlangsung saat Cak Imin ikut kontestasi di Pilpres 2024.  Cak Imin diketahui maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi calon presiden (Capres) Anies Baswedan. 

Baca Juga: Tanggapi Kemunculan Nama Firli Bahuri di Sidang Hasto, Ketua KPK: Jaksa Bisa Tindak Lanjut

Menanggapi itu, KPK sebelumnya menyangkal jika pemanggilan itu berkaitan dengan Cak Imin sebagai konsten di Pilpres 2024. 

Menurut KPK, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan jauh sebelum Ketua Umum PKB mencalonkan diri untuk menjadi pendamping Anies.

"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Ali Fikri kala menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin, 4 September 2023.

Disebutkan perkara itu naik ke penyelidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Agustus 2023.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti, sejak sekitar Juli 2023. Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali Fikri. 

Sementara itu, Cak Imin diketahui menjadi bakal cawapres Anies pada Kamis 31 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan deklarasi pasangan capres dan cawapres pada Sabtu 2 September 2023.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," kata Ali.

Lebih lanjut, kata Ali Fikri, KPK lantas meminta agar kasus tersebut tidak dikait-kaitkan dengan proses pemilihan umum saat ini.

"Kami berharap para pihak tersebut tidak lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK, kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK," tutur Ali Fikri.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," sambung Ali Fikri. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012, saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

Dugaan korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk TKI pada 2012.

Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik. 

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman. Dia merupakan mantan Dirjen Kemenaker.

Load More