Tak berhenti di situ, ia kemudian memperdalam ilmunya dengan menempuh pendidikan Master of Laws di The University of Melbourne, Australia, yang diselesaikannya pada tahun 2009, menegaskan kapasitasnya sebagai sosok yang ahli dan berdedikasi dalam bidang hukum.
3. Berprestasi
Pada periode 2002-2003, Ibrahim Sjarief menorehkan prestasi gemilang sebagai research fellow dalam program East Asian Legal Studies di Harvard Law School.
sebuah pengalaman yang memperkaya wawasan dan jaringan internasionalnya.
Saat menempuh pendidikan S2 di Australia, ia berhasil meraih gelar Master of Laws dengan dukungan beasiswa bergengsi dari Australian Development Scholarship, menegaskan komitmennya dalam menuntut ilmu secara maksimal.
Dalam karier profesional, Ibrahim telah berkiprah sebagai pengacara dan pakar hukum yang mumpuni, khususnya dalam bidang perbankan dan keuangan, restrukturisasi usaha dan hutang, serta pembangunan infrastruktur—bidang-bidang strategis yang menuntut keahlian tinggi.
Lebih dari itu, ia juga aktif sebagai aktivis hukum bersama para pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menunjukkan dedikasinya untuk kemajuan hukum dan keadilan di tanah air.
4.DIakui sebagai pengacara terbaik
Ibrahim Sjarief telah diakui secara luas sebagai salah satu pengacara terbaik di bidang perbankan dan merger & akuisisi (M&A), dengan penghargaan “Highly Regarded” dari IFLR 1000 selama periode 2016 hingga 2018.
Reputasinya semakin kuat dengan penempatan “Band 3” dalam kategori Banking and Finance oleh Chambers and Partners Asia Pacific pada 2017-2018.
Baca Juga: Ditinggal Sang Suami, Najwa Shihab Pernah Ungkap Sudah Bucin Sejak Masa Kuliah
Selain itu, Legal500 Asia Pacific juga mengapresiasi keahliannya di berbagai bidang seperti Banking & Finance, Projects & Energy, Restructuring & Insolvency, serta Aviation pada periode yang sama.
Penghargaan lain datang dari Asialaw Leading Lawyers yang menobatkannya sebagai “Leading Lawyer” di bidang Banking and Finance, Corporate and M&A, serta Restructuring and Insolvency pada 2017-2018.
Saat ini, Ibrahim menjabat sebagai partner di firma hukum ternama Assegaf Hamzah & Partners, di mana ia terus menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Di luar praktik hukum, Ibrahim juga aktif sebagai pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama sejumlah pakar terkemuka, termasuk Bivitri Susanti, seorang akademisi dan ahli hukum tata negara yang dihormati.
5. Berperan meningkatkan kualitas legislasi
Ibrahim Sjarief turut mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada tahun 1998 bersama 12 pakar lainnya, termasuk Bivitri Susanti, seorang akademisi dan ahli hukum tata negara yang sangat dihormati.
Berita Terkait
-
Ditinggal Sang Suami, Najwa Shihab Pernah Ungkap Sudah Bucin Sejak Masa Kuliah
-
Jadi Tetangga, Celine Evangelista Kaget Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
-
Momen Lebaran Terakhir Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Sebelum Berpulang
-
Sebelum Wafat, Ibrahim Assegaf Pernah Berharap Hal ini ke Najwa Shihab
-
Najwa Shihab Kehilangan Suami Tercinta, Ibrahim Sjarief
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar