Suara.com - Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan di KPK. Nasib Sekjen PDIP itu kini berada di tangan majelis hakim.
Hakim yang memimpin sidang Hasto pun diminta untuk bersikap adil dan berani memvonis bebas Hasto jika memang tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Wahyu Priyanka Nata Permana yang mencermati fakta-fakta di persidangan kasus Hasto. Menurutnya, hakim harus berani memberikan putusan yang adil jika tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap orang yang berstatus sebagai terdakwa.
"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK (Hasto Kristiyanto) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," beber Wahyu Priyanka Nata Permana kepada wartawan pada Rabu (21/5/2025).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FK UII) juga menyinggung soal pembuktian dua alat bukti yang menjadi pedoman hakim sebelum memberikan putusan di persidangan. Wahyu berujar jika hakim juga mesti memenuhi syarat saat menjatuhkan pidana terhadap seorang terdakwa yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Di sisi lain, lanjut Wahyu soal penetapan status tersangka juga mesti dibuktikan oleh penyidik jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah.
Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Terkait paparannya itu, Wahyu turut menyoroti soal saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK di sidang kasus Hasto.
Menurutnya, dakwaan jaksa bisa menjadi kuat jika memang didukung dengan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," beber Wahyu.
Sejak kasus Hasto bergulir di persidangan, Jaksa KPK diketahui telah menghadirkan sejumlah saksi.
Mantan Ketua hingga komisioner KPU seperti Hasyim Asy'ari, Arief Budiman dan Wahyu Setiawan juga sempat dibawa Jaksa KPK ke sidang kasus Hasto.
Dalam sidang kasus Hasto, jaksa KPK juga pernah memboyong sejumlah pegawai KPK. Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Raharjo.
Selain itu, jaksa KPK juga sempat sempat membawa staf Hasto, Kusnadi dan pihak swasta bernama Patrick Gerrard Masoko alias Gerry ke sidang Hasto PDIP.
Drama Kasus Hasto di KPK
Berita Terkait
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
-
Wajib Nurut, Prabowo: Pejabat Tak Mau Sederhanakan Regulasi, Saya akan Copot!
-
Revolusi Mental Jokowi Diungkit Lagi usai Sri Mulyani Sebut SDM Indonesia Lemah, Kemenbud Disalahkan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob