Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi disebut tidak menerima uang hasil judi online (judol) yang selama ini informasinya beredar di publik.
Pernyataan tersebut ditegaskan Zulkarnaen Aprilliantony, salah satu terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam sidang kasus dugaan 'penjagaan' judol di Kominfo RI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 21 Mei 2025, beragendakan pemeriksaan saksi.
Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil 'penjagaan' situs judol.
"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," ujar Zulkarnaen.
Ia juga menyebut bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait 'penjagaan' situs judol karena memiliki utang budi.
"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuman masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen melanjutkan, ia mengaku bahwa terjadi kesalahan, lantaran sudah menerima uang hasil 'penjagaan' situs judol Kominfo RI.
Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi dalam pusaran 'penjagaan' situs judol.
Baca Juga: Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen
"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," kata Zulkarnaen.
"Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025 kemarin.
Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kominfo saat itu yang kini berubah nama menjadi Komdigi.
Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang masih DPO saat ini. Jonathan merupakan sosok yang memikiki usaha dalam bidang judi online.
Kemudian, dalam pertemuannya, Jonathan dan Alwin bersepakat untuk bekerja sama mengelola situs judol bernama SultanMenang. Alwin bersedia melakukan pengawasan terhadap bisnis judol Jonathan.
Alwin pun memulai untuk bisnis jahatnya di bidang judol. Alwin melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judol tersebut, dengan memberikan upah Rp1 juta. Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi sebanyak Rp1,5 juta.
"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 website perjudian online dari saudara Jonatan (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personil sebanyak 2 orang dan perubahan tarif menjadi Rp2 juta per website," kata jaksa dikutip Senin 19 Mei melalui draft dakwaan.
Selain itu, ia masih kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah orang hanya demi mengupayakan bisnis judol dengan Jonathannya berlangsung aman tanpa adanya pemblokiran website.
Sehingga, ia rela membayar penjagaan website judolnya sampai Rp4 juta.
Singkatnya, pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol. Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudaraBudi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi tenaga ahli Kementerian Kominfo.
"Dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.
Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir, terkena blokiran oleh Kominfo. Blokiran dilakukan oleh Adhi Kismanto.
Akhirnya nilai penjagaaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Disisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs judol.
"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.
Pun, Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.
Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.
"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar atau persentase sebesar 20 persen dari total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.
Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.
"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20persen, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30perden dan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," katanya.
Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judol tersebut menghasilkan total Rp48 miliar untuk terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.
"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam
-
Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa
-
Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy
-
Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan
-
Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar
-
Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri
-
Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian