Suara.com - Di era digital yang terus berkembang, sistem pembayaran mengalami transformasi besar.
Salah satu inovasi yang menjadi tonggak penting dalam sistem transaksi di Indonesia adalah QRIS.
Merupakan kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard atau Kode Respon Cepat Standar Indonesia.
QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Untuk memudahkan transaksi digital secara cepat, aman, dan efisien.
Apa Itu QRIS?
QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang menyatukan berbagai jenis aplikasi pembayaran digital, seperti dompet digital (e-wallet), mobile banking, dan aplikasi pembayaran lainnya.
Dengan QRIS, satu kode QR dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), baik bank maupun non-bank.
Artinya, pedagang atau merchant tidak perlu lagi memiliki banyak kode QR dari berbagai aplikasi.
Baca Juga: QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
Cukup satu QRIS, dan pembeli bisa membayar dengan aplikasi apa pun yang sudah terintegrasi dengan sistem ini.
Inilah yang membuat QRIS disebut sebagai “interkoneksi” dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
Sejarah QRIS di Indonesia
QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai simbol kemerdekaan pelaku usaha dari kerumitan sistem pembayaran digital yang sebelumnya terfragmentasi.
Sebelum QRIS hadir, sistem pembayaran digital di Indonesia masih terpecah-pecah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar