Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan melakukan penyitaan barang elektronik berupa Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di tengah masa siding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan barang elektronik itu tidak diperkenankan dibawa terdakwa ke dalam kamar tahanan.
"Karena jaksa penuntut umum (JPU) melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang," kata Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Harli menegaskan terdakwa tidak boleh membawa barang-barang elektronik selama berada di dalam tahanan.
Menurutnya hal tersebut sangat dilarang terlebih ketika barang elektronik tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis, dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk," jelas Harli.
Selain karena melanggar ketentuan di rumah tahanan, Harli mengatakan jaksa menduga barang elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
"Diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan dan kalau pengadilan menyetujui maka JPU akan membaca, mendalami, mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu," jelas Harli.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, JPU mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.
Baca Juga: Tom Lembong Bongkar Riwayat Inkopkar Lakukan Operasi Pasar Sejak Era SBY
JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5).
"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Dalam kasus importasi gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sidang Sempat Ditunda
Sebelumnya sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, ditunda lantaran terdakwa sedang sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo menyampaikan pada Rabu (21/5) malam, mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit.
"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kemudian Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menunda persidangan menjadi Senin (2/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain mengabarkan bahwa Tom Lembong sedang sakit, JPU turut mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong
JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5).
"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga, MK Diperiksa Kejagung
-
Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah
-
Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung
-
Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka Korupsi
-
Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo! Apa Perkaranya?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka