Salah satunya terkait dengan perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhinya dimenangkan.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subcon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelasnya.
Adapun, total pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga tahun 2024 adalah Rp959 miliar.
Dengan rincian pada tahun 2020 Rp60 miliar, tahun 2021 Rp102 miliar. Kemudian pada tahun 2022 pagu anggaran mencapai Rp188 miliar.
Sedangkan pada tahun 2023 pagu anggaran Rp350 miliar. Kemudian, pada tahun 2024 pagu anggaran senilai Rp256miliar.
Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah temoat, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, Apartemen di Jalan Senen Raya.
Kemudian PT Docotel, Grand ITC Permata Hijau, Rumah di Jalan Cilandak Tengah Raya, Jakarta Selatan, Perumahan di Jalan Duta Pelangi.
Lalu di rumah atau tempat tinggal yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sita Barang Bukti
Baca Juga: Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 miliar, 3 unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
Selain itu, ada 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA. Selanjutnya 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA.
Barang bukti lainnya yakni 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA,NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, dan 346 dokumen.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah