Salah satunya terkait dengan perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhinya dimenangkan.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subcon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelasnya.
Adapun, total pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga tahun 2024 adalah Rp959 miliar.
Dengan rincian pada tahun 2020 Rp60 miliar, tahun 2021 Rp102 miliar. Kemudian pada tahun 2022 pagu anggaran mencapai Rp188 miliar.
Sedangkan pada tahun 2023 pagu anggaran Rp350 miliar. Kemudian, pada tahun 2024 pagu anggaran senilai Rp256miliar.
Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah temoat, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, Apartemen di Jalan Senen Raya.
Kemudian PT Docotel, Grand ITC Permata Hijau, Rumah di Jalan Cilandak Tengah Raya, Jakarta Selatan, Perumahan di Jalan Duta Pelangi.
Lalu di rumah atau tempat tinggal yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sita Barang Bukti
Baca Juga: Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 miliar, 3 unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
Selain itu, ada 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA. Selanjutnya 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA.
Barang bukti lainnya yakni 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA,NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, dan 346 dokumen.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang