Salah satunya terkait dengan perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhinya dimenangkan.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subcon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelasnya.
Adapun, total pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga tahun 2024 adalah Rp959 miliar.
Dengan rincian pada tahun 2020 Rp60 miliar, tahun 2021 Rp102 miliar. Kemudian pada tahun 2022 pagu anggaran mencapai Rp188 miliar.
Sedangkan pada tahun 2023 pagu anggaran Rp350 miliar. Kemudian, pada tahun 2024 pagu anggaran senilai Rp256miliar.
Sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah temoat, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, Apartemen di Jalan Senen Raya.
Kemudian PT Docotel, Grand ITC Permata Hijau, Rumah di Jalan Cilandak Tengah Raya, Jakarta Selatan, Perumahan di Jalan Duta Pelangi.
Lalu di rumah atau tempat tinggal yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sita Barang Bukti
Baca Juga: Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 miliar, 3 unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
Selain itu, ada 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA. Selanjutnya 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka SAP, BDA.
Barang bukti lainnya yakni 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA,NZ, PPA, AA dan saksi-saksi lainnya, dan 346 dokumen.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta