Suara.com - Skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menjerat lima individu dari berbagai latar belakang baik dari lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) secara resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan senilai hampir satu triliun rupiah.
Kasus ini berawal dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 yang mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana salah satu poin pentingnya adalah keharusan membentuk Pusat Data Nasional untuk mengintegrasikan seluruh data instansi pemerintah secara terpadu. Namun, pada 2019, Kementerian Kominfo justru meluncurkan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang pada praktiknya bertentangan dengan mandat Perpres. Proyek ini dicurigai dibuat sebagai kedok untuk meraih keuntungan pribadi oleh sejumlah oknum pejabat dan rekanan swasta.
Karier 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo
Inilah ulasan mengenai karier dari 5 tersangka korupsi PDNS Kominfo:
1. Semuel Abrijani Pangerapan (SAP)
Semuel merupakan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kominfo yang menjabat selama dua periode, yakni dari 2016 hingga 2024. Kariernya dikenal luas di bidang pengembangan teknologi informasi nasional. Namun, nama baiknya tercoreng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang proyek PDNS. Ia juga sempat mundur dari jabatannya usai kasus peretasan PDNS 2 oleh kelompok hacker Brain Chiper, dengan alasan tanggung jawab moral.
2. Bambang Dwi Anggono (BDA)
Menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan di bawah Ditjen Aptika Kominfo dari tahun 2019 hingga 2023, Bambang diketahui memiliki rekam jejak dalam pengembangan layanan digital pemerintahan. Dalam kasus ini, ia diduga turut andil bersama Semuel dalam rekayasa penunjukan pemenang kontrak proyek, yang melibatkan perusahaan swasta tertentu.
3. Nova Zanda (NZ)
Baca Juga: PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
Nova menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS sejak 2020 hingga 2024. Perannya sangat strategis karena sebagai PPK, Nova memiliki otoritas dalam menyetujui serta memvalidasi berbagai aspek administratif proyek. Ia disinyalir menyalahgunakan jabatannya dengan memuluskan pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan spesifikasi teknis.
4. Alfi Asman (AA)
Alfi berasal dari kalangan swasta, menjabat sebagai Direktur Bisnis di PT Aplika Nusa Lintas Arta selama periode 2014 hingga 2023. Perusahaan ini merupakan salah satu pihak swasta yang disebut mendapat keuntungan dari pengondisian lelang proyek PDNS. Ia diduga bekerja sama dengan pejabat Kominfo untuk memastikan perusahaannya ditunjuk sebagai pemenang dalam proses tender.
5. Pini Panggar Agusti (PPA)
Pini adalah mantan Account Manager PT Docotel Teknologi, yang bekerja dari tahun 2017 sampai 2021. Ia turut diduga ikut dalam penyediaan perangkat yang digunakan dalam proyek PDNS. Barang-barang tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dan hal ini diduga disengaja demi memperoleh margin keuntungan lebih besar.
Modus dan Bukti yang Ditemukan
Modus yang digunakan para tersangka antara lain adalah pengondisian pemenang lelang, penggunaan barang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan pemberian suap kepada pejabat terkait. Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi penting, termasuk kantor Kementerian Kominfo, unit apartemen, dan kediaman para tersangka. Dari hasil penggeledahan, disita uang tunai miliaran rupiah, kendaraan mewah, serta logam mulia emas sebagai barang bukti.
Penyidikan kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Total anggaran proyek yang mencapai Rp958 miliar tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Kejaksaan berharap bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran serta upaya bersih-bersih terhadap praktik korupsi yang masih kerap terjadi di tubuh birokrasi.
Kelima tersangka kini telah ditahan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besarnya potensi kerugian negara akibat skandal ini.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka
-
Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI
-
Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?