Suara.com - Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian mengaku tak menemukan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan.
Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan sebagai ahli di bidang teknologi informasi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Hafni dicecar oleh hakim anggota soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menengelamkan ponsel.
"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim melanjutkan.
"Terkait dengan pernyataan yang mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," tutur Hafni.
Dia menjelaskan, dari sisi analisis forensik digital, tidak ditemukan adanya perintah dari Hasto kepada pihak lainnya, termasuk Harun Masiku untuk merintangi penyidikan.
“Jadi kita hanya memeriksa barang bukti elektronik yang dihantarkan ke kami, yaitu tadi sebanyak 66 dan satu tidak bisa diproses. Jadi, saya tidak bisa menerangkan, itu yang bisa menerangkan di bagian penyadapan karena datanya dari penyadapan menurut saya,” tandas Hafni.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto: Ahli IT Ungkap CDR Hanya Bisa Deteksi Perangkat, Bukan Pemiliknya
-
Dicecar Kubu Hasto di Sidang, Ahli IT Akui Bukti CDR Bisa Picu Kebocoran Data
-
Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK
-
Ahli Diprotes Kubu Hasto, KPK Tegaskan Laboratorium Forensik Bekerja Secara Independen
-
Santai Kubu Hasto Protes Gegara Penyelidik jadi Ahli di Sidang, Alasan KPK Pede Bakal Dibela Hakim
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari