Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Pasalnya, dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto dipecat secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang dianggap tidak jelas. Tri juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. Dia disebut melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.
“LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Saudara Tri Yanto yang saat ini berstatus tersangka,” demikian keterangan LBH Bandung, Selasa (27/5/2025)
Pihak kepolisian kini menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
LBH Bandung menilai status tersangka yang ditetapkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
Padahal, LBH Bandung menegaskan posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Bahkan, lanjut LBH Bandung, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas LBH Bandung.
Baca Juga: Bayar Dam Haji 2025 Kini Harus Lewat Rekening Resmi Baznas, Ini Mekanismenya
Tri Yanto telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.
Tri Yanto sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar. Namun, dia justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.
Tri Yanto mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal BAZNAS RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS Jawa Barat.
Sampai saat ini, pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada Aparat Penegak Hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi.
“Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI, identitas Saudara Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan BAZNAS Jawa Barat sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE,” tutur LBH Bandung.
Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar Tri Yanto juga telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap, pada saat mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.
Berita Terkait
-
BRI dan Baznas Sinergi Kuatkan UMKM: Pelatihan Zmart Dorong Kemandirian Ekonomi
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
Himpun Dana Rp170 Juta, Baznas DKI Gelar Sedot Tinja dan Instalasi Sanitasi Gratis di Jaksel
-
Rekrutmen Pegawai Baznas Mei 2025, Tersedia 4 Posisi Strategis Buat Lulusan D3 dan S1
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!