Suara.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan pedoman baru dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 terkait pengelolaan Dam atau Hadyu.
Salah satu kebijakan terbarunya adalah mewajibkan seluruh petugas haji membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketentuan ini merupakan langkah reformasi tata kelola ibadah haji untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan memberi manfaat sosial lebih luas.
"Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama pada 21 April 2025.
Pedoman ini memberikan arah baru dalam tata kelola Dam, yakni dengan mengedepankan transparansi, prinsip syariah, dan kemaslahatan umat.
Terutama mengingat mayoritas calon haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yang mewajibkan Dam berupa penyembelihan hewan.
Dalam KMA tersebut, tercantum tiga poin utama:
pertama, prinsip syariah dan transparansi harus diutamakan dalam pelaksanaan Dam.
Baca Juga: Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
Kedua, teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci, termasuk jenis dan kriteria hewan, standar harga, hingga pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
Ketiga, pengawasan dilakukan secara ketat agar proses berjalan akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.
Untuk pelaksanaan teknis pembayaran Dam bagi petugas, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180.
"Setelah transfer dilakukan, petugas harus menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas. Verifikasi akan dilakukan, dan petugas akan menerima bukti pembayaran resmi. Nantinya, Baznas juga akan merekap dan melaporkan keseluruhan transaksi sebagai bagian dari laporan pelaksanaan ibadah haji," jelas Fauzin.
Adapun besaran nilai Dam tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2.520.000.
Berita Terkait
-
Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
-
2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia
-
Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji
-
Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk
-
Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua