Suara.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan pedoman baru dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 terkait pengelolaan Dam atau Hadyu.
Salah satu kebijakan terbarunya adalah mewajibkan seluruh petugas haji membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketentuan ini merupakan langkah reformasi tata kelola ibadah haji untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan memberi manfaat sosial lebih luas.
"Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama pada 21 April 2025.
Pedoman ini memberikan arah baru dalam tata kelola Dam, yakni dengan mengedepankan transparansi, prinsip syariah, dan kemaslahatan umat.
Terutama mengingat mayoritas calon haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yang mewajibkan Dam berupa penyembelihan hewan.
Dalam KMA tersebut, tercantum tiga poin utama:
pertama, prinsip syariah dan transparansi harus diutamakan dalam pelaksanaan Dam.
Baca Juga: Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
Kedua, teknis pelaksanaan dijelaskan secara rinci, termasuk jenis dan kriteria hewan, standar harga, hingga pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
Ketiga, pengawasan dilakukan secara ketat agar proses berjalan akuntabel dan terdokumentasi dengan baik.
Untuk pelaksanaan teknis pembayaran Dam bagi petugas, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180.
"Setelah transfer dilakukan, petugas harus menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas. Verifikasi akan dilakukan, dan petugas akan menerima bukti pembayaran resmi. Nantinya, Baznas juga akan merekap dan melaporkan keseluruhan transaksi sebagai bagian dari laporan pelaksanaan ibadah haji," jelas Fauzin.
Adapun besaran nilai Dam tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2.520.000.
Berita Terkait
-
Kala Takdir Menghalangi Wukuf, Ini Skema Badal Haji yang Difasilitasi di Arafah
-
2 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Sindikat Haji Ilegal dengan Puluhan Jemaah Malaysia
-
Menag Harus Negosiasi Sistem Syarikah Arab Saudi: Ada Keluhan Jemaah Haji
-
Ini 7 Menu Nusantara Favorit Jemaah Haji 2025, dari Rendang hingga Nasi Uduk
-
Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan