Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Tiga mahasiswa tersebut diketahui sebagai pemohon dalam gugatan judicial review Undang-undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus menilai intimidasi terhadap tiga mahasiswa telah mengganggu hak konstitusional warga negara.
"Jelas peristiwa teror terhadap mahasiswa UII yang tengan berproses pengajuan JR UU TNI ke MK merupakan tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan mengganggu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” kata Andrie kepada Suara.com, Selasa (27/5/2025).
“Hal ini menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak menghormati hak warga negara yang sedang melakukan mekanisme komplain menurut undang-undang sah dan dilindungi,” tambah dia.
Untuk itu, KontraS menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan dan mengusut tuntas siapa orang dibalik teror terhadap tiga mahasiswa tersebut.
“Kasus lain yang juga belakangan terjadi seperti intimidasi mahasiswa penulis opini di detik.com, teror terhadap badan pekerja KontraS pasca interupsi Fairmont hingga pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Semuanya mesti diusut dan jangan dibiarkan begitu saja oleh negara,” tegas Andrie.
“Jika kemudian negara gagal mengungkap aksi-aksi teror tersebut, artinya negara gagal melindungi warga negara tak terkecuali hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandas dia.
Intimidasi terhadap Mahasiswa
Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengungkapkan dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang menjadi pemohon judicial review terhadap UU TNI ke MK.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M. Rayyan Syahbana menjelaskan kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat. Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK.
Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mereka yang menjadi penggugat menyebut ada kejanggalan dalam Naskah Akademik dalam penyusunan rancangan revisi UU itu.
Dalam sidang perdana, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dan menyerahkannya pada tanggal 22 Mei 2025. Namun, pada tanggal 20 Mei 2025, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut diminta data pribadinya oleh orang yang mengaku berasal dari MK.
Rayyan menjelaskan pengambilan data dilakukan tanpa sepengetahuan mahasiswa pemohon. Dia menyebut ada orang yang mengaku berasal dari MK meminta data dirinya kepada RT setempat. Hal serupa juga terjadi pada mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin.
Berita Terkait
-
Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia
-
Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran