Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Tiga mahasiswa tersebut diketahui sebagai pemohon dalam gugatan judicial review Undang-undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus menilai intimidasi terhadap tiga mahasiswa telah mengganggu hak konstitusional warga negara.
"Jelas peristiwa teror terhadap mahasiswa UII yang tengan berproses pengajuan JR UU TNI ke MK merupakan tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan mengganggu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” kata Andrie kepada Suara.com, Selasa (27/5/2025).
“Hal ini menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak menghormati hak warga negara yang sedang melakukan mekanisme komplain menurut undang-undang sah dan dilindungi,” tambah dia.
Untuk itu, KontraS menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan dan mengusut tuntas siapa orang dibalik teror terhadap tiga mahasiswa tersebut.
“Kasus lain yang juga belakangan terjadi seperti intimidasi mahasiswa penulis opini di detik.com, teror terhadap badan pekerja KontraS pasca interupsi Fairmont hingga pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Semuanya mesti diusut dan jangan dibiarkan begitu saja oleh negara,” tegas Andrie.
“Jika kemudian negara gagal mengungkap aksi-aksi teror tersebut, artinya negara gagal melindungi warga negara tak terkecuali hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandas dia.
Intimidasi terhadap Mahasiswa
Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengungkapkan dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang menjadi pemohon judicial review terhadap UU TNI ke MK.
Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII M. Rayyan Syahbana menjelaskan kronologi peristiwa termasuk bentuk dugaan intimidasi oleh aparat. Dia mengungkapkan mahasiswa FH UII pada 9 Mei 2025 melakukan uji formil terkait UU TNI ke MK.
Pasalnya, mereka menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam proses pembentukan UU TNI, yakni ketiadaan partisipasi masyarakat yang melanggar asas keterbukaan di Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mereka yang menjadi penggugat menyebut ada kejanggalan dalam Naskah Akademik dalam penyusunan rancangan revisi UU itu.
Dalam sidang perdana, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dan menyerahkannya pada tanggal 22 Mei 2025. Namun, pada tanggal 20 Mei 2025, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut diminta data pribadinya oleh orang yang mengaku berasal dari MK.
Rayyan menjelaskan pengambilan data dilakukan tanpa sepengetahuan mahasiswa pemohon. Dia menyebut ada orang yang mengaku berasal dari MK meminta data dirinya kepada RT setempat. Hal serupa juga terjadi pada mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin.
Berita Terkait
-
Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia
-
Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
-
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
-
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
-
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi