Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Pemerintah Daerah didesak untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.
Tindakan itu dinilai perlu segera dilakukan menyusul adanya putusan MK dalam uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada putusan itu, MK memutuskan agar biaya pendidikan gratis selama 9 tahun, SD hingga SMP, berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.
Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu segera bergerak cepat menyikapi putusan tersebut jelang SPMB tahun ajaran 2025/2026.
"Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta," kata koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matardji dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 semua jenjang sudah dimulai prosesnya sejak Maret 2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, ada rangkaian jadwal yang harus disimak sekolah. Dalam aturan tersebut SPMB 2025 semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA, wajib diumumkan paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.
Berikut secara umum tahapan SPMB 2025/2026:
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
- Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret .
- Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret
- Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur: Maret
- Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret
- Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April
- Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April
- Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Baca Juga: Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!
- Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
- Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
- Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru
3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. Putusan MK adalah gugatan yang sempat diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Berita Terkait
-
Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!
-
SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
-
Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui
-
Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah