KLH segel pabrik tekstik milik PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan hidup itu dilakukan lantaran ditemukan beberapa pelanggaran seperti, terindikasi membuang air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hingga membuat air sungai berwarna ungu.
"Selain itu, ditemukan pelanggaran terkait penimbunan batu bara yang mengandung logam besar dan ini cukup berbahaya. Kemudian BOD (biological oxygen demand), kandungan sulfur juga jauh di bawah baku mutu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan sidak di PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang dilansir dari ANTARA, Jumat 23 Mei 2025.
Hanif mengungkapkan, beberapa pelanggaran pabrik tekstil itu di antaranya melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009.
"Jadi, beberapa indikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup," imbuh Hanif Faisol.
Kata dia, perusahaan yang beroperasi di bidang tekstil ini terindikasi membuang air limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa, hingga kondisi air danau menjadi berwarna hitam, merah, atau ungu pada waktu tertentu.
"Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun, pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," katanya mengungkap pembakaran dan pegelolaan batu bara tidak baik hingga mencemari sungai.
Kata Hanif, atas penemuan pelanggaran tersebut, perusahaan tekstil itu diduga sebagai bagian dari sumber pencemaran lingkungan pada aliran sungai Cilongok-Cirarab.
Indikasi itu didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Ajak Presiden Macron Berkunjung, Benarkah Candi Borobudur Dipasang Eskalator?
"Kita lihat melalui citra satelit danau di Citra Raya airnya hitam dan dari Citra Raya, air danau itu dialirkan ke Sungai Cirarab," paparnya menjelaskan pantauan sungai yang terdampak pencemaran perusahaan tekstil itu.
Kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait seberapa besar kontribusi perusahaan atas pencemaran lingkungan tersebut.
"Kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran Sungai Cirarab dan secara sampel ini berkontribusi sebagai pencemar berat Sungai Cirarab," paparnya.
Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup langsung memberikan tindakan tegas kepada PT Biporin Agung Cikupa berupa sanksi administrasi sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.
"Kita segel hanya IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Untuk pabrik kita ada pengawas yang melakukan penyelidikan lebih detail," pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Ajak Presiden Macron Berkunjung, Benarkah Candi Borobudur Dipasang Eskalator?
-
Siap Bongkar Borok Roy Suryo dkk ke Polisi, Silfester Matutina: Seenaknya Bunuh Karakter Pak Jokowi
-
Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
-
Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu