Suara.com - Kejadian tragis menimpa seorang sopir angkuta kota alias angkot JakLingko. Mobil angkutan milik pemerintah DKI Jakarta yang dibawa sang sopir menyeruduk sebuah tiang di pinggir jalan yang ada di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin dini hari.
Tragisnya, kecelakaan itu terjadi setelah ayahanda dari sopir Jaklingko itu meninggal dunia. Imbas dari kecelakaan itu, mobil yang dikendarai oleh sopir JakLingko rusak parah. Bahkan, mobil tersebut sempat terjepit gegara kecelakaan tunggal itu.
Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman menduga jika kecelakaan itu akibat sopir angkot itu mengantuk saat mengemudi.
Meski mengalami kejadian yang nahas, Gatot Sulaeman memastikan jika tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"Mobil ini melaju menabrak tiang hingga membelah bagian depan mobil. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," beber Gatot sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kata dia, pada saat siang hari orang tua sopir JakLingko itu meninggal dan setelah selesai dikebumikan, dia langsung lanjut bekerja mengemudikan mobil angkotnya.
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Selanjutnya sopir langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
Petugas Gulkarmat Jakut dan Kepulauan Seribu pun mengerahkan satu unit mobil penyelamatan dengan tiga personel untuk mengevakuasi mobil angkot tersebut.
Baca Juga: Masuk Bursa Caketum, Elite PPP Sebut Jokowi Disenangi Ulama: Buktinya Maruf Amin jadi Wapres
"Kami menerima informasi pukul 01.20 WIB dan langsung melakukan evakuasi. Alhamdulillah evakuasi berhasil dilakukan pukul 01.48 WIB," ujar Gatot.
Ingub soal Angkot di Jakarta
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini.
Berita Terkait
-
Siap Akui Israel, Golkar Blak-blakan Dukung Prabowo: Sejalan dengan UUD 45 dan Falsafah Pancasila
-
Keras! Felix Siauw Soroti Ucapan Prabowo soal Israel: Kita Harus Akui Penjajah? Ini Gila!
-
Heboh Prabowo Disebut Ngebir saat Gala Dinner Bareng Macron, Istana: Itu Sari Apel
-
Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
-
Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen