Suara.com - Kejadian tragis menimpa seorang sopir angkuta kota alias angkot JakLingko. Mobil angkutan milik pemerintah DKI Jakarta yang dibawa sang sopir menyeruduk sebuah tiang di pinggir jalan yang ada di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin dini hari.
Tragisnya, kecelakaan itu terjadi setelah ayahanda dari sopir Jaklingko itu meninggal dunia. Imbas dari kecelakaan itu, mobil yang dikendarai oleh sopir JakLingko rusak parah. Bahkan, mobil tersebut sempat terjepit gegara kecelakaan tunggal itu.
Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman menduga jika kecelakaan itu akibat sopir angkot itu mengantuk saat mengemudi.
Meski mengalami kejadian yang nahas, Gatot Sulaeman memastikan jika tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"Mobil ini melaju menabrak tiang hingga membelah bagian depan mobil. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," beber Gatot sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kata dia, pada saat siang hari orang tua sopir JakLingko itu meninggal dan setelah selesai dikebumikan, dia langsung lanjut bekerja mengemudikan mobil angkotnya.
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Selanjutnya sopir langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
Petugas Gulkarmat Jakut dan Kepulauan Seribu pun mengerahkan satu unit mobil penyelamatan dengan tiga personel untuk mengevakuasi mobil angkot tersebut.
Baca Juga: Masuk Bursa Caketum, Elite PPP Sebut Jokowi Disenangi Ulama: Buktinya Maruf Amin jadi Wapres
"Kami menerima informasi pukul 01.20 WIB dan langsung melakukan evakuasi. Alhamdulillah evakuasi berhasil dilakukan pukul 01.48 WIB," ujar Gatot.
Ingub soal Angkot di Jakarta
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi tersebut diteken pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan pada pekan ini.
Berita Terkait
-
Siap Akui Israel, Golkar Blak-blakan Dukung Prabowo: Sejalan dengan UUD 45 dan Falsafah Pancasila
-
Keras! Felix Siauw Soroti Ucapan Prabowo soal Israel: Kita Harus Akui Penjajah? Ini Gila!
-
Heboh Prabowo Disebut Ngebir saat Gala Dinner Bareng Macron, Istana: Itu Sari Apel
-
Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri