- KPK melakukan OTT terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim pada 11 Juni 2026.
- Penyidik menyita uang tunai, mobil, dokumen, serta bukti elektronik sebagai barang bukti tindak pidana suap tersebut.
- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih selama dua puluh hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara.
"Uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta, uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta, dan satu unit mobil SUV," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Selain uang dan kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah didalami.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari dana yang diduga berasal dari pihak swasta dan diberikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
Menurut KPK, total uang yang diterima Abi dari pihak swasta mencapai Rp500 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
"Kemudian dari total Rp500 juta, Rp200 juta-nya diberikan oleh saudara ABN kepada saudara AGG dan MYN dengan total sekitar Rp200 juta," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta;
- Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK;
- Edison (EDS), Bupati Muara Enim;
- Cory Erin Hardi (CRH), marketing PT Millennium Solusi Abadi;
- Fika (FK), Direktur PT Millennium Solusi Abadi.
Angga dan Titin diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara Edison, Cory, dan Fika diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
-
Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya
-
JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!
-
Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI
-
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono