Suara.com - Masalah sampah plastik di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Bahkan, cenderung memburuk.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa jika tidak ada langkah tegas dan kolaboratif, dampaknya akan meluas hingga lintas batas negara.
“Sampah plastik ini, khususnya yang masuk ke laut, akan menyebabkan transboundary pollution,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 yang digelar daring dari Jakarta, Senin (2/6/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa banyak pantai di Indonesia sudah terdampak. Sampah plastik bukan hanya mencemari, tapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Data menunjukkan masalah ini semakin serius. Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 34,2 juta ton sampah yang tercatat di 317 kabupaten/kota pada 2024, hampir 20 persen merupakan sampah plastik.
Ini menjadikan plastik sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sisa makanan.
Trennya pun mengkhawatirkan. Pada 2010, sampah plastik hanya 11 persen dari total timbulan sampah. Namun, pada 2023 angkanya melonjak menjadi 19,26 persen. Dan dari jumlah tersebut, hanya 7 persen yang berhasil didaur ulang.
Artinya, sebagian besar plastik tetap berakhir di lingkungan terbuka, sungai, dan laut.
“Kalau seandainya sampah plastik ini tidak kita tangani dengan serius, maka jumlah sampah plastik yang akan mengancam lingkungan bisa mencapai 50 persen dari total sampah,” jelas Rasio.
Baca Juga: Bye-bye TPA Menggunung! Jombang Kirim 10 Ton RDF Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Secara global, skala ancaman ini lebih besar lagi. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan sekitar 9–14 juta ton sampah plastik masuk ke lautan pada 2020. Angka ini bisa melonjak hingga 23–37 juta ton pada 2040 dan bahkan 155–265 juta ton pada 2060 jika tidak ada tindakan berarti.
Perkuat Regulasi
Untuk itu, KLH/BPLH mengambil berbagai langkah. Di antaranya mendorong tanggung jawab produsen untuk menarik kembali sampah plastik sekali pakai yang mereka hasilkan. Selain itu, impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang juga akan dihentikan secara bertahap.
Pemerintah pusat juga memberi dukungan penuh pada kebijakan daerah yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Sejumlah kota sudah mulai menerapkan larangan kantong plastik. Ini menjadi langkah awal yang perlu direplikasi secara nasional.
2025 Jadi Tahun Kritis
Tak hanya itu. Pemantauan kinerja pengelolaan sampah di setiap daerah akan dilakukan setiap hari dan bulan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap daerah bergerak sesuai target yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan