Suara.com - Masalah sampah plastik di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Bahkan, cenderung memburuk.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa jika tidak ada langkah tegas dan kolaboratif, dampaknya akan meluas hingga lintas batas negara.
“Sampah plastik ini, khususnya yang masuk ke laut, akan menyebabkan transboundary pollution,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 yang digelar daring dari Jakarta, Senin (2/6/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa banyak pantai di Indonesia sudah terdampak. Sampah plastik bukan hanya mencemari, tapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Data menunjukkan masalah ini semakin serius. Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 34,2 juta ton sampah yang tercatat di 317 kabupaten/kota pada 2024, hampir 20 persen merupakan sampah plastik.
Ini menjadikan plastik sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sisa makanan.
Trennya pun mengkhawatirkan. Pada 2010, sampah plastik hanya 11 persen dari total timbulan sampah. Namun, pada 2023 angkanya melonjak menjadi 19,26 persen. Dan dari jumlah tersebut, hanya 7 persen yang berhasil didaur ulang.
Artinya, sebagian besar plastik tetap berakhir di lingkungan terbuka, sungai, dan laut.
“Kalau seandainya sampah plastik ini tidak kita tangani dengan serius, maka jumlah sampah plastik yang akan mengancam lingkungan bisa mencapai 50 persen dari total sampah,” jelas Rasio.
Baca Juga: Bye-bye TPA Menggunung! Jombang Kirim 10 Ton RDF Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Secara global, skala ancaman ini lebih besar lagi. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan sekitar 9–14 juta ton sampah plastik masuk ke lautan pada 2020. Angka ini bisa melonjak hingga 23–37 juta ton pada 2040 dan bahkan 155–265 juta ton pada 2060 jika tidak ada tindakan berarti.
Perkuat Regulasi
Untuk itu, KLH/BPLH mengambil berbagai langkah. Di antaranya mendorong tanggung jawab produsen untuk menarik kembali sampah plastik sekali pakai yang mereka hasilkan. Selain itu, impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang juga akan dihentikan secara bertahap.
Pemerintah pusat juga memberi dukungan penuh pada kebijakan daerah yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Sejumlah kota sudah mulai menerapkan larangan kantong plastik. Ini menjadi langkah awal yang perlu direplikasi secara nasional.
2025 Jadi Tahun Kritis
Tak hanya itu. Pemantauan kinerja pengelolaan sampah di setiap daerah akan dilakukan setiap hari dan bulan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap daerah bergerak sesuai target yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia