Suara.com - Masalah sampah plastik di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Bahkan, cenderung memburuk.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa jika tidak ada langkah tegas dan kolaboratif, dampaknya akan meluas hingga lintas batas negara.
“Sampah plastik ini, khususnya yang masuk ke laut, akan menyebabkan transboundary pollution,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam Seminar Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 yang digelar daring dari Jakarta, Senin (2/6/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa banyak pantai di Indonesia sudah terdampak. Sampah plastik bukan hanya mencemari, tapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Data menunjukkan masalah ini semakin serius. Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 34,2 juta ton sampah yang tercatat di 317 kabupaten/kota pada 2024, hampir 20 persen merupakan sampah plastik.
Ini menjadikan plastik sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sisa makanan.
Trennya pun mengkhawatirkan. Pada 2010, sampah plastik hanya 11 persen dari total timbulan sampah. Namun, pada 2023 angkanya melonjak menjadi 19,26 persen. Dan dari jumlah tersebut, hanya 7 persen yang berhasil didaur ulang.
Artinya, sebagian besar plastik tetap berakhir di lingkungan terbuka, sungai, dan laut.
“Kalau seandainya sampah plastik ini tidak kita tangani dengan serius, maka jumlah sampah plastik yang akan mengancam lingkungan bisa mencapai 50 persen dari total sampah,” jelas Rasio.
Baca Juga: Bye-bye TPA Menggunung! Jombang Kirim 10 Ton RDF Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Secara global, skala ancaman ini lebih besar lagi. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan sekitar 9–14 juta ton sampah plastik masuk ke lautan pada 2020. Angka ini bisa melonjak hingga 23–37 juta ton pada 2040 dan bahkan 155–265 juta ton pada 2060 jika tidak ada tindakan berarti.
Perkuat Regulasi
Untuk itu, KLH/BPLH mengambil berbagai langkah. Di antaranya mendorong tanggung jawab produsen untuk menarik kembali sampah plastik sekali pakai yang mereka hasilkan. Selain itu, impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang juga akan dihentikan secara bertahap.
Pemerintah pusat juga memberi dukungan penuh pada kebijakan daerah yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Sejumlah kota sudah mulai menerapkan larangan kantong plastik. Ini menjadi langkah awal yang perlu direplikasi secara nasional.
2025 Jadi Tahun Kritis
Tak hanya itu. Pemantauan kinerja pengelolaan sampah di setiap daerah akan dilakukan setiap hari dan bulan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap daerah bergerak sesuai target yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra