Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan pengusaha air minum dalam kemasan untuk membahas larangan produksi dan penjualan air minum kemasan di bawah 1 liter di Provinsi Bali.
“Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai, pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, di mana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh,” kata Wayan Koster dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025).
Adapun jenama perusahaan air minum dalam kemasan yang hadir pada rapat itu di antaranya Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro dan Coca Cola, serta Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Pusat dan Bali.
Gubernur mengingatkan bahwa larangan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Ia meminta produsen yang hadir mematuhi dengan segera berhenti memproduksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Sementara untuk sisa produk yang masih beredar, Pemprov Bali memberi tenggat waktu hingga Desember 2025.
“Saya minta produksinya dihentikan, hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025, semuanya, jadi Januari tidak boleh ada lagi,” ujar Gubernur Koster.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meyakini kebijakannya akan jalan terus bahkan lebih tegas karena mendapat dukungan selain dari Kementerian Lingkungan Hidup juga dari Menteri Dalam Negeri dan berbagai pihak dalam dan luar negeri.
“Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup berencana memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali, Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali,” kata dia.
Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah Plastik: Bisakah Kebijakan Daerah Jadi Solusi?
Kepada para pengusaha air minum, Gubernur Bali mencoba menjelaskan kondisi sampah di Pulau Dewata, seperti kapasitas TPA yang sudah penuh dengan dominasi sampah plastik sekali pakai khususnya kemasan air mineral yang mereka produksi.
Ini menjadi alasan pelaku usaha harus lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik, serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menghadirkan produk air kemasan yang ramah lingkungan.
“Bali ini banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budaya bagus, kalau rusak tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi,” ucapnya.
Koster meyakini jika kebijakan untuk menekan sampah plastik ini tidak jalan maka wisatawan tidak akan datang dan ekonomi tidak akan tumbuh.
Tak hanya melalui larangan produksi air minum dalam kemasan kecil, ia juga berupaya melalui kebijakan pro lingkungan lainnya seperti transisi ke energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, serta upaya untuk mengurangi emisi karbon.
Sampah plastik telah menjadi ancaman lingkungan global yang semakin mendesak. Produksi plastik yang terus meningkat, ditambah dengan sistem pengelolaan sampah yang tidak efektif, telah menyebabkan akumulasi sampah plastik yang mencemari daratan, lautan, dan bahkan udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026