Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan unsur tindak pidana suap sudah terpenuhi ketika sudah ada penerimaan oleh penyelenggara negara.
Dengan begitu, apabila penyelenggara negara tidak melakukan sesuai dengan keinginan pemberi suap, tetapi sudah ada uang, hadiah, atau janji yang diterima, maka unsur suap sudah terpenuhi.
Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan teori hukum terkait dengan pelaku suap secara langsung dan melalui perantara.
“Terkait dengan unsur memberi, memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, apakah secara teori hukum pidana pemberian yang dilakukan oleh pelaku suap itu bisa dilakukan secara langsung atau juga bisa dilakukan melalui perantara?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Kalau dalam konteks itu, kita akan berbicara tentang penyertaan ya. Di dalam setiap unsur delik itu pasti bisa dikaitkan dengan penyertaan. Misalkan secara sederhana kita ambil pasal 55 ayat 1 kesatu berkaitan dengan turut serta melakukan, dalam konteks ini actus reus tadi dilakukan oleh beberapa orang dengan beberapa cara agar tersampaikannya hal tersebut pemberian tadi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi itu dimungkinkan saja,” tutur Fatahillah.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mempertanyakan soal kapan tindak pidana suap dinyatakan selesai atau vlootoid.
“Kemudian tadi kan ahli mengatakan bahwa pasal 5 ayat 1 huruf a ini adalah ada unsur dengan maksud, jadi kesengajaan sebagai maksud gitu. Jadi perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk mencapai tujuan tertentu gitu ya. Pertanyaan saya adalah kapan tindak pidana suap ini dikatakan vlootoid gitu, selesai? Apakah ketika si penyelenggara negara memberi sesuatu, sudah diterima, apakah unsur dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya ini harus dilaksanakan oleh si penerima suap, si penyelenggara negara sesuai dengan maksud yang diinginkan oleh si pemberi suap?” tanya jaksa.
“Kita bisa melihat dari actus reus tadi, jadi pemberian atau perjanjian tadi, tetapi kapan dia dapat memenuhi unsur, tetap harus dibuktikan ketika pemberian sudah terjadi, dibuktikan lebih lanjut apakah terdapat maksud sebagaimana di dalam unsur tadi. Tidak perlu terbukti apakah terlaksana atau tidak,” sahut Fatahillah
Baca Juga: Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
“Tidak perlu ya? Yang penting apa yang diinginkan oleh si pemberi dipahami oleh si penerima, kan gitu. Apakah dia sudah melakukan atau tidak melakukan, itu tidak urgensi di proses pembuktian pasal 5 ayat 1?” cecar jaksa.
“Ya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut,” tegas Fatahillah.
Dalam konteks perkara ini, suap dilakukan kepada Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I pada Pileg 2019.
Namun, KPU RI tidak menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif terpilih karena dianggap tidak memenuhi syarat dan menetapkan Riezky Aprillia sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas.
Meski begitu, Wahyu Setiawan sudah dinyatakan terbukti menerima uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus