Suara.com - Harapan terhadap kualitas udara Jabodetabek yang lebih sehat bukan lagi sebatas wacana. Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah langkah konkret, termasuk mendorong penggunaan transportasi umum dan bahan bakar ramah lingkungan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Edward Nixon Pakpahan, menyebut bahwa jika kendaraan pribadi berkurang dan kualitas bahan bakar membaik, maka polusi udara di Jabodetabek bisa turun hingga 5 persen.
“Dengan penggunaan transportasi umum, jumlah kendaraan pribadi artinya berkurang. Apabila kualitas bahan bakar kita juga bagus, sulfur sudah rendah, maka paling tidak itu dari penggunaan kendaraan umum, termasuk kendaraan umum yang elektrifikasi listrik, maka itu bisa sampai 5 persen, itu kalau hitung-hitungan dari kajian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6).
Angka 5 persen tersebut mungkin terdengar kecil. Namun dalam skala Jabodetabek, dampaknya sangat signifikan terhadap kesehatan jutaan warga.
Nixon menjelaskan, sektor transportasi menyumbang porsi terbesar dalam pencemaran udara. Emisi kendaraan bermotor mencakup 32–41 persen pada musim hujan dan meningkat hingga 42–57 persen pada musim kemarau.
Industri berbahan bakar batu bara menyumbang sekitar 14 persen. Sisanya berasal dari pembakaran sampah dan lahan, debu konstruksi, serta aerosol sekunder.
Sayangnya, kualitas bahan bakar kendaraan di Indonesia masih jauh dari ideal.
“Kami sampaikan informasinya bahwa untuk jenis bahan bakar bensin, di Indonesia itu kisaran sulfurnya antara 350 sampai 550 ppm, kemudian yang solar itu di kisaran hingga 1.200 ppm,” tambahnya.
Itu sebabnya, KLH mendorong kebijakan bahan bakar rendah sulfur tak hanya diterapkan di Jabodetabek, tapi juga nasional. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Baca Juga: Udara Bersih Kini Langka dan Tak Lagi Gratis di Tengah Asap Polusi
Di sisi lain, KLH juga menyiapkan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat ketika kualitas udara memburuk. Dalam aturan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), masyarakat diminta mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU > 100 (tidak sehat), dan sebisa mungkin tetap di dalam ruangan saat ISPU > 200 (sangat tidak sehat).
Masyarakat juga disarankan menggunakan masker (N95/KN95), sementara kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita gangguan pernapasan diminta tidak beraktivitas di luar. Pemerintah daerah dan swasta didorong menyediakan ruang publik bebas polusi serta mendistribusikan masker gratis atau bersubsidi.
Langkah korektif juga dilakukan lewat penegakan hukum. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyebut pihaknya telah menindak 116 industri pencemar udara selama 2023–2025.
“Tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak, 2024 sebanyak 44, dan 2025 ada sembilan,” katanya.
Beberapa di antaranya termasuk industri peleburan logam, pembuatan tahu, tekstil, hingga pengolahan limbah B3 di wilayah Bekasi, Tangerang, Bogor, dan sekitarnya.
Rizal menegaskan penindakan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Pendekatan ini dikenal dengan sebutan multidoor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!