Suara.com - Harapan terhadap kualitas udara Jabodetabek yang lebih sehat bukan lagi sebatas wacana. Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah langkah konkret, termasuk mendorong penggunaan transportasi umum dan bahan bakar ramah lingkungan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Edward Nixon Pakpahan, menyebut bahwa jika kendaraan pribadi berkurang dan kualitas bahan bakar membaik, maka polusi udara di Jabodetabek bisa turun hingga 5 persen.
“Dengan penggunaan transportasi umum, jumlah kendaraan pribadi artinya berkurang. Apabila kualitas bahan bakar kita juga bagus, sulfur sudah rendah, maka paling tidak itu dari penggunaan kendaraan umum, termasuk kendaraan umum yang elektrifikasi listrik, maka itu bisa sampai 5 persen, itu kalau hitung-hitungan dari kajian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6).
Angka 5 persen tersebut mungkin terdengar kecil. Namun dalam skala Jabodetabek, dampaknya sangat signifikan terhadap kesehatan jutaan warga.
Nixon menjelaskan, sektor transportasi menyumbang porsi terbesar dalam pencemaran udara. Emisi kendaraan bermotor mencakup 32–41 persen pada musim hujan dan meningkat hingga 42–57 persen pada musim kemarau.
Industri berbahan bakar batu bara menyumbang sekitar 14 persen. Sisanya berasal dari pembakaran sampah dan lahan, debu konstruksi, serta aerosol sekunder.
Sayangnya, kualitas bahan bakar kendaraan di Indonesia masih jauh dari ideal.
“Kami sampaikan informasinya bahwa untuk jenis bahan bakar bensin, di Indonesia itu kisaran sulfurnya antara 350 sampai 550 ppm, kemudian yang solar itu di kisaran hingga 1.200 ppm,” tambahnya.
Itu sebabnya, KLH mendorong kebijakan bahan bakar rendah sulfur tak hanya diterapkan di Jabodetabek, tapi juga nasional. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Baca Juga: Udara Bersih Kini Langka dan Tak Lagi Gratis di Tengah Asap Polusi
Di sisi lain, KLH juga menyiapkan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat ketika kualitas udara memburuk. Dalam aturan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), masyarakat diminta mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU > 100 (tidak sehat), dan sebisa mungkin tetap di dalam ruangan saat ISPU > 200 (sangat tidak sehat).
Masyarakat juga disarankan menggunakan masker (N95/KN95), sementara kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita gangguan pernapasan diminta tidak beraktivitas di luar. Pemerintah daerah dan swasta didorong menyediakan ruang publik bebas polusi serta mendistribusikan masker gratis atau bersubsidi.
Langkah korektif juga dilakukan lewat penegakan hukum. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyebut pihaknya telah menindak 116 industri pencemar udara selama 2023–2025.
“Tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak, 2024 sebanyak 44, dan 2025 ada sembilan,” katanya.
Beberapa di antaranya termasuk industri peleburan logam, pembuatan tahu, tekstil, hingga pengolahan limbah B3 di wilayah Bekasi, Tangerang, Bogor, dan sekitarnya.
Rizal menegaskan penindakan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Pendekatan ini dikenal dengan sebutan multidoor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi