Suara.com - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja membawa senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.
“Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.
Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Anak 10 Tahun, Aman dan Bebas Iritasi
“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.
Marak Tawuran
Sebelumnya diberitakan, enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 27 Mei sekitar pukul 05.30 WIB ditangkap polisi.
Mereka diciduk Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi