Suara.com - Kendaraan dengan permasalahan over dimension over load (ODOL) mendapat perhatian serius dari Korlantas Polri. Mulai 1 – 30 Juni Korlantas akan melakukan sosialisasi Indonesia menuju zero ODOL pada 2026 mendatang. Berikut fakta – fakta mengenai aturan over dimension over load atau ODOL.
1. Pembaharuan Data Kepemilikan Kendaraan
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebutkan dirinya meminta seluruh Dirlantas dan jajaran polisi lalu lintas untuk memperbaharui data kepemilikan kendaraan ODOL. Pemutakhiran data meliputi identitas pemilik kendaraan yang terindikasi ODOL. Data terbaru nantinya akan dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan untuk menentukan kebijakan pengawasan.
2. Akan Dilakukan Uji KIR
Kendaraan terindikasi ODOL yang terdaftar kemudian akan diawasi secara khusus saat melakukan uji KIR. Uji tersebut merupakan proses pengujian berkala yang dilakukan pada kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan teknis dan keamanannya dalam beroperasi di jalan raya, khususnya bagi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan angkutan umum. Uji KIR untuk kendaraan niaga biasanya dilakukan per enam bulan. Uji KIR meliputi pemeriksaan berbagai aspek teknis kendaraan, seperti mesin, rem, lampu, dan komponen lainnya. Hasil uji KIR akan dijadikan landasan pengawasan saat pemilik kendaraan memperbaharui STNK setiap tahun.
3. Angka Kecelakaan ODOL
Irjen Agus menambahkan kendaraan dengan ODOL memang memperoleh perhatian khusus. Pasalnya, jika tak ditindak tegas, kendaraan ODOL berisiko menjadi penyebab kecelakaan. Kepolisian mencatat sedikitnya 26.000 orang meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan yang melibatkan ODOL.
4. Penataan Jalur Logistik
Rencana Zero ODOL ini juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Lembaga ini sedang menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti kebijakan Zero ODOL tahun depan.
Baca Juga: Cara Lapor Premanisme dan Pemalakan Ormas ke Polisi, Bisa Telpon dan Whatsapp
Melansir Antara, rencana aksi itu akan meliputi mana saja lokasi yang menjadi jalur logistik utama, lokasi-lokasi yang kemungkinan perlu dipasang teknologi weigh-in-motion (WIM), lokasi-lokasi terkait dengan pemberian insentif serta disinsentif, dan sebagainya. "Kita akan tentukan mana saja jalur utama logistik, sehingga kriterianya yang boleh lewat seperti apa," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizali Anwar di Jakarta.
5. Pemerintah Harus Tangani Berbagai Masalah di Lapangan
Untuk mewujudkan Zero ODOL, pemerintah disarankan untuk menangani berbagai permasalahan di lapangan, sejak dari hulu sampai hilir. Hal ini tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja, tapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah. Hal ini diungkapkan pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno.
Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub ini mengatakan, perlu ada perencanaan menyeluruh, mulai tindakan pencegahan sampai dengan penindakan. Perlu ada perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional keselamatan dan manajemen Keselamatan LLAJ, karena penangan ODOL adalah bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ.
"Penanganannya juga harus dalam satu paket dengan manajemen Keselamatan LLAJ, yang sudah memiliki format baku. Jadi perlu ada perencanaan jangka panjang, seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL," ujarnya.
Selama ini, dia melihat penanganan ODOL dilakukan parsial, yaitu hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait. Dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017.
Berita Terkait
-
Viral! Mobil Pelat Merah Seenaknya Lewat Jalur Busway, Sikap Polisi Jadi Sorotan
-
Momen Ole Romeny Dibawa Polisi, Ada Apa?
-
Perjalanan Karier Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Calon Kapolri Terkuat?
-
Truk Muatan Pasir Terguling di Tol Jakarta-Tangerang: Kernet Tewas, Kemacetan Mengular
-
Ngaku Akamsi, 3 Preman Tukang Palak Sopir Truk di Jakbar Lesu Diciduk Polisi
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Tanggapi Isu Reshuffle hingga Peleburan Kementerian, Mensesneg Bilang Begini
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai