Suara.com - Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kian santer terdengar. Beberapa nama mulai mencuat ke permukaan sebagai kandidat potensial, salah satunya adalah Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. \
Sosok Komjen Rudy dikenal sebagai seorang perwira tinggi kepolisian yang memiliki latar belakang akademik kuat dan kapabilitas dalam penanganan berbagai kasus besar, sehingga namanya menjadi salah satu yang dipertimbangkan untuk menggantikan Kapolri saat ini, Listyo Sigit.
Perjalanan Karier dan Prestasi di Kepolisian
Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang selama pengabdiannya di institusi kepolisian. Berbagai jabatan strategis telah diamanatkan kepadanya, menunjukkan kapasitas dan kepercayaan yang diberikan oleh institusi. Beberapa posisi penting yang pernah diembannya antara lain:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI: Sejak tahun 2023 hingga saat ini.
- Kepala Divisi Hukum Polri: Menjabat pada tahun 2019 hingga tahun 2020.
- Kapolda Banten: Memimpin Kepolisian Daerah Banten dari tahun 2020 hingga 2023.
- Kapolres Metro Jakarta Barat: Bertugas dari tahun 2015 hingga tahun 2016.
- Direskrimum Polda Metro Jaya: Menjabat pada tahun 2016 hingga tahun 2017.
- Ahli Reserse dan Ekonomi Khusus: Berkontribusi di berbagai direktorat penting di Bareskrim Polri dalam penanganan kasus-kasus besar seperti korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga investasi ilegal.
Selain memiliki karier yang menonjol, Komjen Pol. Rudy Heriyanto juga telah menerima sejumlah penghargaan dan tanda jasa dari institusinya. Di antaranya adalah Bintang Bhayangkara Pratama yang dianugerahkan pada tahun 2021, serta Satyalancana Pengabdian untuk masa bakti 8, 16, dan 24 Tahun. Ia juga mengantongi Satyalancana Wira Karya dan Satyalancana Dharma Nusa, di antara penghargaan lainnya.
Selama perjalanan kariernya, ia dikenal sebagai petugas yang memiliki ketegasan, namun tetap menjunjung tinggi nilai humanisme dan reformasi. Ia dikenal sebagai sosok yang menempatkan hukum dalam kerangka keadilan sosial, bukan sekadar hukum prosedural. Komjen Rudy juga dinilai terus mendorong adanya transparansi, efisiensi, serta pelayanan publik berbasis teknologi, yang bertujuan menjadikan Polri sebagai institusi yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Gaji dan Tunjangan
Pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) dilambangkan dengan tiga bintang di bahu, menempatkannya pada golongan jenderal polisi di tingkat tertinggi dalam struktur institusi kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, gaji pokok seorang jenderal polisi bintang 3 diperkirakan berkisar antara Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500. Namun, perlu dicatat bahwa angka ini merupakan gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan yang signifikan.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli
Tunjangan yang diterima oleh seorang Komjen Pol diperkirakan sebagai berikut:
Tunjangan jabatan: Sekitar Rp34.902.000 per bulan.
Tunjangan kinerja.
Tunjangan keluarga dan lauk pauk.
Tunjangan khusus, yang diberikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penting untuk diingat bahwa angka-angka yang disebutkan di atas hanyalah perkiraan. Untuk detail yang lebih akurat mengenai pendapatan yang bersangkutan, disarankan untuk merujuk pada data resmi terkait.
LHKPN
Setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP), Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 12 Maret 2025. Gambaran umum harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
Tanah dan bangunan: Senilai total Rp3.214.830.000.
Alat transportasi dan mesin: Senilai total Rp1.532.000.
Harta bergerak lainnya: Senilai total Rp425.000.000.
Surat berharga: Senilai total Rp422.000.000.
Kas dan setara kas: Senilai total Rp1.806.466.242.
Utang: Senilai total Rp3.380.583.621.
Dengan memperhitungkan seluruh aset dan kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih yang dimilikinya adalah senilai Rp4.019.712.621.
Berita Terkait
-
Brigadir Nurhadi Tewas di Hotel, 2 Polisi di NTB Dipecat Gegara Berzina dan Narkoba
-
Geger! Guru SD di Cirebon Diculik dari Sekolah, Motifnya Bikin Merinding
-
Anggota Polres Yahukimo Dibacok OTK di RSUD Dekai Saat Jenguk Pacar, Polisi Buru Pelaku
-
Janji di Depan Menteri LH, Kapolri Bakal Gencar Awasi Pencemaran Lingkungan: Ini Tuntutan Global
-
Kisah Tri Brata Rafflesia: Adik Bhayangkara FC Juara Liga 4 Meski dengan Dana Pas-pasan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK