Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Manunggal K Wardaya, menjelaskan konstitusi Indonesia memungkinkan terjadinya pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat yang sudah disampaikan kepada DPR, DPD dan MPR RI.
“Usul pemberhentian itu adalah konstitusional ya, artinya ya memang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden itu dapat atau dimungkinkan oleh hukum tata negara,” kata Manunggal kepada Suara.com, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan pemberhentian terhadap presiden dan/atau wakil presiden awalnya melalui forum politik di DPR yang kemudian menghasilkan usulan DPR.
“Minimal 2/3 anggota DPR yang menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden itu memenuhi syarat untuk pemberhentian,” ujar Manunggal.
Menurut dia, syarat pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden juga berbagai bermacam seperti kejahatan yang hukumannya di atas 5 tahun, melakukan pengkhianatan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
Jika sudah disetujui DPR, usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan pandangan hukum.
“Jadi di DPR adalah forum politik, kemudian dimintakan forum hukum yaitu di Mahkamah Konstitusi,” ucap Manunggal.
Setelah MK memberikan pendapat hukum yang sejalan dengan pandangan DPR, kemudian usulan itu akan diajukan ke MPR. Nantinya, MPR akan melakukan sidang untuk pemberhentian dan menerbitkan ketetapan MPR.
Baca Juga: Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?
“Konstitusi kita, hukum tata negara kita ini pemberhetian presiden dan/atau wakil presiden tidak hanya melalui proses politik, tapi juga harus melalui proses hukum di lembaga peradilan yaitu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” tandas Manunggal.
Respons Jokowi Soal Isu Pemakzulan Gibran
Presiden kw-7 Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia. Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Meski pemakzulan diusulkan hanya untuk Gibran, Jokowi bicara soal pilpres ketika Prabowo Subianto dan Gibran menjadi satu paket pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina, itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket," kata dia.
Berita Terkait
-
PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: 'Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum'
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Jokowi Lebih Pilih PSI, Analis: Cukup Rasional, Kalau di PPP Perpecahan Masih Cukup Kuat
-
Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?
-
Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah