Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar program pemutihan pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan program ini akan berlangsung untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati untuk membantah informasi mengenai program pemutihan denda pajak yang hanya akan berlangsung satu hari.
"Enggak begitu (pelaksanaan pemutihan pajak hanya satu hari)," ujar Lusiana kepada Suara.com, Rabu (11/6/2025).
Informasi mengenai program pembebasan pajak hanya satu hari berdasarkan pernyataan dari Gubernur DKI Pramono Anung.
Menurut Lusiana, Pramono tak mengatakan pelaksanaan program hanya satu hari, melainkan menyebut pembebasan denda pajak diberikan pada masyarakat yang ingin membayar tunggakannya.
"Maksudnya Pak Gubernur, yang bayar yang dapet pembebasan, kalau nggak bayar ya nggak dapat," ucapnya.
"Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan di hilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," lanjutnya.
Lebih lanjut, mengenai periode pelaksanaan penghapusan denda pajak dan jenis pajak apa saya yang dilibatkan dalam program ini, Lusiana belum bisa membeberkannya.
Pihaknya masih melakukan penyusunan mengenai mekanisme program ini sebelum menyampaikan pengumuman resmi nantinya.
Baca Juga: Taman Kota 24 Jam, Tempat Berhenti Sejenak dari Kesibukan Kota
"Saat ini lagi diproses," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.
Segera Diumumkan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Selasa kemarin menyatakan pemerintah Ibu Kota bakal mengadakan program penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak bagi warga Jakarta.
Berita Terkait
-
Beri Subsidi Transportasi untuk Warga Jabar hingga Banten, Pramono Belajar dari Ahok
-
Pramono Anung: Manajemen Lalu Lintas Berbasis AI Sukses, Kemacetan di Jakarta Berkurang
-
Klaim Rute Transjabodetabek Blok MPIK 2 Banjir Penumpang, Pramono: Hari Libur Paling Tinggi
-
Gubernur Pramono Anung Segera Umumkan Pemutihan Pajak Sambut Ulang Tahun Jakarta
-
Ngotot Bongkar Tiang Mangkrak Monorel karena Rusak Estetika Kota, Pramono Segera Surati Adhi Karya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal