Suara.com - Empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut. Keputusan itu diumumkan Selasa, 10 Juni 2025, oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara itu, PT GAG masih diperbolehkan beroperasi.
Langkah ini merupakan respons atas penolakan keras masyarakat. Warga setempat khawatir, aktivitas pertambangan akan terus menggerus bentang alam dan sumber kehidupan Raja Ampat—surga bahari yang tak tergantikan.
Gelombang protes datang dari berbagai arah. Masyarakat adat, warga pesisir, hingga organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran yang sama pertambangan tak bisa dibiarkan merusak tanah leluhur dan kawasan konservasi.
Keputusan pencabutan izin ini menjadi sinyal positif. Namun, belum menjawab keseluruhan persoalan. Sebab, masih ada satu perusahaan yang tetap beroperasi, meskipun wilayahnya masuk dalam pulau kecil yang seharusnya dilindungi secara hukum.
“Banyak pulau-pulau kecil yang dilumat akibat penegakan hukum yang lemah. Apakah semua izin tambang di pulau kecil harus viral dulu? Ketegasan pemerintah ini harusnya tidak sekadar aksi kosmetik. Apalagi, izin PT GAG juga masih dibiarkan berlanjut di pulau kecil yang perlindungannya dijamin oleh hukum Indonesia,” kata Juru Kampanye Mineral Kritis dari Trend Asia, Arko Tarigan dalam keterangannya, baru-baru ini.
Sinyal kekhawatiran juga datang dari berbagai pengamat lingkungan. Mereka menilai, pencabutan ini belum tentu permanen. Sejarah telah menunjukkan bahwa izin tambang bisa saja diaktifkan kembali setelah situasi mereda, atau bahkan tetap berjalan secara ilegal.
Contohnya terjadi di Pulau Wawonii. Warga sempat menang, tetapi izin tambang kembali menyelinap masuk. Tanpa regulasi yang kuat dan komitmen politik yang jelas, Raja Ampat bisa saja mengalami nasib serupa.
Trend Asia menilai bahwa perhatian pemerintah baru muncul setelah isu ini viral di media sosial. Padahal, masalah eksploitasi pulau kecil tidak hanya terjadi di Raja Ampat. Menurut data JATAM, setidaknya ada 35 pulau kecil di Indonesia yang telah dieksploitasi oleh 195 izin tambang. Ini adalah gambaran yang mencemaskan.
Baca Juga: Pantai Teluk Asmara: Miniatur Raja Ampat yang Sama-Sama Tersakiti
Pulau kecil rentan. Daya dukung dan pulihnya terbatas. Karena itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU W3PK) dengan tegas melindunginya. Namun, berbagai celah hukum masih dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menambang secara legal di kawasan tersebut.
“Pulau kecil seharusnya mutlak tidak boleh ditambang, apalagi atas nama investasi yang menyengsarakan masyarakat lokal. Presiden Prabowo harus hadir memberikan kepastian atas keberlangsungan semua ekosistem di pulau-pulau kecil,” tegas Arko.
Langkah pemerintah mencabut izin tambang di Raja Ampat memang patut diapresiasi. Tapi itu baru permulaan. Keadilan ekologis menuntut kebijakan yang menyeluruh dan konsisten, tidak bergantung pada tekanan viral semata.
Trend Asia mendesak agar Presiden Prabowo segera mengeluarkan langkah-langkah perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh. Tidak hanya soal mencabut izin, tapi juga memperkuat regulasi, menutup celah hukum, dan memastikan seluruh instrumen perizinan—termasuk Perda RTRW dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)—tidak digunakan untuk melegalkan perusakan.
“Semua izin tambang seharusnya dihapus dari pulau-pulau kecil di Indonesia, bukan hanya Raja Ampat. Begitu juga dengan Perda RT/RW, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan segala instrumen perizinan lain. Regulasi UU WP3K juga harus diperkuat untuk mencegah kembalinya izin tambang,” tutup Arko.
Langkah hari ini bisa jadi titik balik. Tapi masa depan pulau-pulau kecil Indonesia masih bertumpu pada keberanian politik untuk memilih: investasi jangka pendek atau keberlanjutan jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3