Suara.com - Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh pemerintah dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Diketahui, masih ada satu perusahaan lain yakni PT GAG Nickel, yang tetap diberi izin beroperasi meski berada di pulau kecil yang secara hukum seharusnya dilindungi.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya disebut tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah lingkungan hidup.
Sementara PT GAG tetap diizinkan menambang karena memiliki dokumen Amdal dan dinilai memenuhi aturan teknis lingkungan.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyampaikan, PT GAG sebenarnya tetap melanggar aturan meskipun perusahaan itu memiliki amdal.
"PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Fahmy kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).
Dia menerangkan bahwa UU tersebut telah mengatur dengan tegas bahwa pulau kecil ialah luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.
"Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo. Pada saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya, yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan, akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif," beber Fahmy.
Menurutnya, apabila tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan, maka berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut.
Baca Juga: Geger Raja Ampat: Pernyataan Lama Faisal Basri Viral, Ungkap Dalang di Balik Penyelundupan Nikel
"Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin PT GAG yang menambang di pulau kecil. Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menanbang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata," ujarnya memberi saran.
Sebelumnya, Fahmy juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang di wilayah Raja Ampat memang harus dihentikan, karena berpotensi merusak ekosistem yang sangat rentan dan tak tergantikan.
"Di Raja Ampat itu kan ada fauna flora yang sangat spesifik, yang langka. Nah, kalau misalnya mereka tercemar kemudian punah, itu nggak bisa dikembalikan dengan reklamasi apapun," kata Fahmy.
Menurut dia, reklamasi hanya bisa memulihkan kerusakan tanah, tetapi tidak mampu menghidupkan kembali ekosistem laut yang telah rusak.
Alasan PT GAG Tetap Beroperasi
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel melanjutkan operasionalnya karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Berita Terkait
-
Geger Raja Ampat: Pernyataan Lama Faisal Basri Viral, Ungkap Dalang di Balik Penyelundupan Nikel
-
Lihat Langsung, Angela Gilsha Bikin Pengakuan Mengejutkan Soal Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Pantai Teluk Asmara: Miniatur Raja Ampat yang Sama-Sama Tersakiti
-
Raja Ampat Terancam, Hotman Paris Sentil Pemerintah dan Bongkar Perjanjian Freeport
-
Persekutuan Gereja Soal Tambang Raja Ampat: Jangan Cuma Cari Untung, Tapi Lupa Masa Depan Anak Cucu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir