Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim. Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya kepala negara memutuskan kenaikan gaji yang bisa mencapai 280 persen.
Prabowo mengemukakan bahwa kenaikan tertinggi diperuntukan untuk golongan junior.
Berikut sederet alasan mengapa presiden memutuskan memberikan kenaikan gaji kepada para hakim.
18 Tahun Tak Naik Gaji
Melalui pidatonya di Mahkamah Agung saat pengukuhan hakim, Prabowo merasa heran para hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan bagi Prabowo memberikan kenaikan gaji.
"Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan. 18 tahun. Padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan," kata Prabowo, Kamis 12 Juni 2025.
Prabowo menganggap kenaikan gaji para hakim, terlebih tertinggi untuk golongan junior bukan suatu hal yang memanjakan dan bukan hal yang keliru.
"Saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja nggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?" kata Prabowo
Hakim Tak Bisa Dibeli
Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Legislator NasDem: Jangan Ada Lagi Noda Jual Beli Putusan
Prabowo menegaskan ingin memperkuat lembaga yudikatif dalam hal ini penegakan hukum di Indonesia. Ia tidak ingin para pencuri uang rakyat yang sudah ditangkap justru lolos dari jeratan hukum di tahap pengadilan.
"Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat, si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos. Kasihan ini anak buahmu Kapolri," kata Prabowo.
Melalui kenaikan gaji para hakim, Prabowo berharap para hakim tidak lagi bisa disuap.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli," ujar Prabowo.
Sebelumnya diberitkan, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim. Pengumuman itu disampaikan di depan para hakim yang baru dikukuhkan di Balairung, Mahkamah Agung (MA).
Prabowo hadir dalam acara Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!