Suara.com - Ada sebanyak 14 desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang akan terdampak pada pembangunan Tol Bogor-Serpong lewat Parung dalam waktu dekat.
Proyek jalan Tol Serpong-Bogor yang akan membentang dari Simpang Salabenda, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, hingga Kota Tangerang Selatan, direncanakan akan melintasi 14 desa di tiga kecamatan, yakni Kemang, Ciseeng dan Rumpin.
Di Kecamatan Rumpin, terdapat tujuh desa yang akan dilintasi trase tol, yaitu Desa Kampung Sawah, Rumpin, Sukasari, Tamansari, Mekarsari, Cipinang dan Kertajaya.
Kemudian, di Kecamatan Ciseeng, tiga desa akan dilintasi proyek tol ini, yakni Desa Cibeuteung Udik, Desa Putat Nutug, dan Desa Cibeuteung Muara.
Adapun di Kecamatan Kemang, empat desa akan menjadi lintasan jalan tol, yaitu Desa Kemang, Pondok Udik, Pabuaran dan Tegal.
Proyek dengan nilai investasi sebesar Rp8,95 triliun yakni Tol Bogor-Serpong akan segera digarap pada Desember 2025.
Untuk diketahui bahwa proyek Tol Bogor-Serpong via Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 3.
Dengan, nilai konstruksi proyek mencapai Rp5,27 triliun, Tol Bogor-Serpong akan dilengkapi lima interchange dan dua junction, dengan jarak antar persimpangan sekitar lima kilometer.
Kabar terbaru kali ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Bogor-Serpong via Parung kini telah memasuki tahap akhir.
Baca Juga: Investasi Rp8,95 Triliun, Tol Bogor-Serpong Via Parung Siap Digarap Desember 2025
"Pembebasan lahan hampir beres. Pemkab Bogor dilibatkan dalam tim pembebasan lahan meski domainnya ada di pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dilansir dari Antara, Senin 16 Juni 2025.
Meski jalan tol sepanjang 31,117 kilometer ini berbentuk jalan layang, tetap membutuhkan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan konstruksinya.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Proyek Unggulan (Simpul) KPBU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, proyek tol yang diprakarsai PT Pama Persada Nusantara ini akan memasuki tahap pengerjaan konstruksi pada Desember 2025 setelah melalui penandatanganan perjanjian KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) pada Desember 2023, serta tahap Financial Close (FC) pada Juni 2024.
Pembangunan Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung juga diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mempercepat waktu tempuh dari dan menuju kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan sekitarnya.
Tentang Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di bagian barat - ujung barat Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Cibinong.
Kabupaten Bogor berbatasan dengan Kabupaten Lebak, Banten di barat, Kabupaten Tangerang beserta Kota Tangerang Selatan, Banten, Kota Depok, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bekasi di utara; Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta di timur; Kabupaten Cianjur di tenggara, dan Kabupaten Sukabumi di selatan. Kota Bogor merupakan enklave dari kabupaten ini.
Tag
Berita Terkait
-
Investasi Rp8,95 Triliun, Tol Bogor-Serpong Via Parung Siap Digarap Desember 2025
-
Goa Lalay, Pesona Area Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata Kekinian
-
Target Ambisius Kopdes Merah Putih Prabowo, CORE Indonesia Beri 7 Catatan Rekomendasi Kritis
-
Wisata Alam Candali, Solusi Bagi yang Ingin Liburan dengan Budget Hemat
-
Akar Lokal untuk Krisis Global: Bisa Apa Desa terhadap Perubahan Iklim?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?