Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat terkait polemik penentuan wilayah empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumarera Utara pada Senin (16/6/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengarakan pihaknya menghadirkan berbagai lembaga strategis, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi Geospasial, serta unsur dari TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat untuk membahas persoalan ini.
“Dan berbagai pihak, termasuk juga para pelaku sejarah jajaran Kemendagri yang tadi langsung juga dihadirkan,” ujar Bima usai rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Bima menyatakan pihaknya telah menemukan bukti baru atau novum yang akan dibawa ke Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan.
“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Bima.
Menurut Bima, bukti baru itu diperoleh dari penelusuran internal Kemendagri. Namun ia masih enggan menjelaskan secara rinci bentuk maupun isi dokumen yang dimaksud.
Ia hanya memastikan bahwa bukti tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penyelesaian konflik wilayah yang melibatkan empat pulau strategis.
Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa Kemendagri tidak hanya mengandalkan data geografis dalam menentukan batas administrasi wilayah, melainkan juga mempertimbangkan data sejarah, politik, sosial, dan budaya.
“Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Aceh Diambil Alih Prabowo, Istana: Tak Sulit, Bisa Diselesaikan Kepala Dingin
Isu perebutan wilayah ini mencuat setelah Kemendagri menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Padahal, sebelumnya keempat pulau tersebut tercatat dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Penetapan itu memicu reaksi dari sejumlah tokoh di Aceh yang menganggap keputusan tersebut mengabaikan sejarah dan hak masyarakat lokal.
Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan persoalan empat pulau yang kini menjadi polemik Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara bisa diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog.
"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," kata Hasan di kantor PCO di Gerung Kwarnas, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Pendiri lembaga survei Cyrus Network itu juga mengatakan presiden akan menpertimbangkan seluruh aspirasi dan pendekatan dalam mengambil keputusan, baik secara administrasi maupun historis.
Tag
Berita Terkait
-
SUARA LIVE! Fadli Zon Bikin Geram Soal Pernyataan Tragedi 98 hingga Polemik Pulau Aceh dan Sumut
-
Diambil Alih Prabowo, Istana: Keputusan Presiden soal 4 Pulau Harus Diterima Semua Pihak
-
Mendagri Tito Karnavian Didesak Dicopot Usai Polemik 4 Pulau, Golkar Bicara Kewenangan Presiden
-
Sengketa 4 Pulau Aceh Diambil Alih Prabowo, Istana: Tak Sulit, Bisa Diselesaikan Kepala Dingin
-
Belum Ada Keputusan Final, Yusril Buka Fakta di Balik Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka