Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan dan menetapkan empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara sah milik Aceh secara administrasi.
Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Praseto Hadi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilengkapi dokumen data pendukung.
Kemendagri, kata dia, menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.
"Tadi bapak Presiden telah memutuskan, bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Terkait keputusan dari Prabowo itu, Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution memberikan penjelasan. Penjelasan itu ia sampaikan lewat jaringan media sosial X (dulu Twitter) miliknya.
Dia mengatakan, melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo, bersama Menteri Sekretaris Negara Bapak Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, telah disepakati bahwa empat pulau yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Menurut Bobby, berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 1992.
"Saat itu saya baru berusia 1 tahun," katanya.
Kesepakatan yang muncul ketika itu mendasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Baca Juga: 4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!
"Pada tahun 2008, saat saya masih duduk di bangku SMA, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," terang Bobby.
"Baru pada tahun 2025 inilah saya menandatangani surat penegasan batas wilayah, yang secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," sambungnya.
Atas keputusan Presiden Prabowo itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.
"Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandas Bobby.
Istana Bantah Sumut Ingin Rebut 4 Pulau dari Aceh
Sebelumnya, Istana Kepresidenan RI membantah atas isu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ingin mengambil empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pesan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.
"Termasuk juga kami diminta oleh bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ujar Prasetyo.
Berita Terkait
-
4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!
-
Cegah Sengketa Aceh-Sumut Terulang, Begini Peringatan Istana ke Semua Kepala Daerah
-
Hangat! Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan JK Usai Polemik Pulau Selesai
-
Wali Nanggroe Aceh Soal 4 Pulau: Alhamdulillah, Polemik Sudah Selesai
-
Sengketa Berakhir! 4 Pulau Resmi Jadi Milik Aceh, Arahan Prabowo Jadi Penentu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi