Suara.com - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kader PDI Perjuangan, terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, ikhwal dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah kader PDIP terlihat memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor dalam perkara yang telah teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM pada Rabu 18 Juni 2025.
Total, ada sekitar tujuh kader yang mendatangi Markas Bareskrim di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Terima kasih, hari ini kami mendapatkan surat panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai pelapor dari laporan kami dua minggu lalu," kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa, Rabu 18 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wira mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti tambahan, termasuk percakapan dan video yang dinilai dapat menguatkan dugaan adanya fitnah dari Budi Arie.
Meski demikian, sebelumnya, Wira dan timnya juga telah menyerahkan beberapa bukti. Pihaknya pun sudah mengusulkan nama-nama tambahan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi Arie dilaporkan kader PDIP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP itu diterima oleh Bareskrim Polri, dan terregister dengan nomor laporan LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
Baca Juga: Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA
"Laporannya adalah sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasar 310 dan 311, atas nama fitnah yang disampaikan oleh terlapor," kata Wiradarma di Bareskrim Selasa 27 Mei 2025 lalu.
"Jadi, terlapor di sini, Budi Ari Setiadi, mantan Menkominfo," imbuhnya.
Wiradarma mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar inisiatif kader PDIP yang merasa marah dan sakit hati atas pernyataan tudingan Budi Arie mengenai informasi aliran uang judi online.
"Jangan bawa-bawa anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu," ucapnya.
Budi Arie Setiadi dilaporkan kader PDIP tersebut terkait dua pasal dalam KUHP.
“Laporannya dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi selaku mantan Menkominfo,” kata kader PDIP Wiradarma Harefa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana