Suara.com - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
"Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka.
Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa.
"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawa jaksa.
Vonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun terhadap ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Rosihan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Meirizka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis