Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun terhadap ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yg dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Rosihan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Meirizka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara.
Jaksa meyakini Meirizka bersalah dengan turut serta melakukan pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, Meirizka juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa.
Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan bagi Meirizka ialah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Berita Terkait
-
Klaim Zarof Ricar Diperlakukan Berbeda Dibanding Terdakwa Lain: Saya Tidak Pernah Protes
-
Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Ronald Tannur, Profesi Pengacara Lisa Rachmat juga Dicabut!
-
Meirizka Widjaja Suap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
-
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Zarof Akui Memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur kepada Eks Ketua PN Surabaya, tapi Bukan Suap
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus