Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya bisa digunakan untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan.
Menurut Maruarar, perintangan penyidikan bisa diterapkan untuk penyelidikan apabila sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
"Jadi mengacu ke pasal 21 ini tidak boleh begitu ya, penegak hukum, kecuali pihak yang punya wewenang tidak boleh kemudian menafsirkan lebih, yang diatur adalah penyidikan, penuntutan, dan persidangan, kemudian ditafsirkan itu juga termasuk ke penyelidikan. Tidak boleh, itu larangan tegas ya Pak?” kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.
"Ya, itu larangan tegas. Jadi hanya ada satu kontrol yang bisa itu, dalam arti bahwa kalau dibawa ke MK, bisa ditafsirkan dia di sana, kalau dia mengatakan dengan putusan bahwa itu dianggap termasuk pada tahap penyelidikan, barulah dengan demikian putusan itu sebagai satu penyeimbang terhadap legislator, dia telah membentuk hukum yang baru dengan penafsiran seperti itu. Itulah menurut saya yang sah,” ujar Maruarar.
“Berarti baru bisa digunakan kalau sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas itu ke tahap penyelidikan, barulah bisa setelah itu ke depan diterapkan pasal ini masuk ke tahap penyelidikan, begitu ya?” tanya Febri.
“Saya kira demikian doktrin konstitusi yang saya pahami dan diterapkan selama ini oleh MK,” jawab Maruarar.
Namun, hingga saat ini, Febri menyebut belum ada putusan MK yang meralat tafsir pasal 21 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memperluas makna perintangan penyidikan dengan memasukkan tahap penyelidikan di dalamnya.
“Sampai saat ini kalau dari identifikasi kami kan tidak ada putusan MK yang seperti itu. Belum ada ya Pak Saudara Ahli yang masuk ke tahap penyelidikan pasal 21?” ucap Febri.
Baca Juga: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto
“Bahkan tadi saya kutip putusan yang mempertegas pemisahan itu, karena adanya cegah tangkal dari yang diajukan oleh penyelidik barang kali, tapi saya lupa nomor putusannya bisa saya lengkapi nanti, yang melarang itu cegah tangkal ketika tahap baru pada penyelidikan. Ini yang tegas betul dalam putusan MK, sehingga pemisahan itu menurut saya akan melarang tafsiran yang mempersatukan,” tutur Maruarar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya