Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku akan menuliskan nota pembelaan atau pleidoi menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Politikus PDIP Guntur Romli ketika membacakan surat yang ditulis Hasto dalam tahanan.
"Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.
"Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," tambah dia.
Lebih lanjut, kata Guntur, Hasto dalam suratnya menyatakan bahwa tidak ada fakta baru dalam persidangan kasus yang menjeratnya saat ini.
"Karena itulah, meskipun di dalam persidangan ini terungkap adanya penyelundupan fakta, intimidasi, dan upaya penyidik KPK sampai menjadi saksi persidangan dan ahli yang memberatkan," ucap Guntur.
Masih dalam suratnya, Hasto mengatakan bahwa sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengungkap secara rinci keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Namun proses daur ulang justru malah memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah, dengan demikian tidak ada fakta-fakta yang membuktikan keterlibatan saya, Hasto Kristianto, sebagaimana disampaikan di dalam surat dakwaan," tutur Guntur.
Dengan begitu, Hasto meyakini bahwa majelis hakim yang memimpin persidangan akan memutuskam hukuman untuknya secara adil.
Baca Juga: Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral dan Sangat Berbahaya
"Meskipun demikian, saya percayakan kepada Majelis Hakim, saya meyakini bahwa Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang berkeadilan baik berdasarkan fakta-fakta di persidangan ini maupun di persidangan sebelumnya sebagaimana terdapat dalam putusan nomor 18 dan nomor 28 tahun 2020," kata Guntur.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin