Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memanas ketika sebuah prinsip hukum fundamental digemakan, berpotensi meruntuhkan seluruh bangunan dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, yang menyulut perdebatan ini saat tampil sebagai ahli dalam persidangan pada Kamis (19/6/2025).
Di hadapan majelis hakim, Maruarar memperkenalkan sebuah doktrin krusial yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau "buah dari pohon beracun". Doktrin ini, tegasnya, bisa menjadi penentu nasib perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Prinsipnya tegas. Satu alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melanggar aturan, secara fundamental tidak boleh dipergunakan dalam persidangan," kata Maruarar dengan suara mantap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia melanjutkan dengan analogi yang lebih tajam, menggambarkan betapa berbahayanya jika pengadilan menoleransi bukti ilegal.
"Itu harus dieksklusi, tidak boleh dipakai. Dan jika nekat digunakan, itulah yang kami sebut sebagai 'buah dari pohon beracun'," tambah dia.
Menurut Maruarar, sekali sebuah bukti yang diperoleh secara ilegal—diibaratkan sebagai "pohon beracun"—digunakan, maka seluruh proses hukum yang mengikutinya akan ikut tercemar dan menjadi tidak sah. Validitas dan keadilan proses peradilan secara otomatis akan rusak.
"Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita nekat memakan buah beracun itu, kita bisa mati. Begitu pula dalam proses hukum, jika bukti beracun itu dipakai, maka proses itu menjadi mati atau tidak sah," ujar Maruarar, memberikan gambaran dramatis tentang konsekuensi hukumnya.
Untuk memperkuat argumennya, Maruarar bahkan merujuk pada standar tertinggi peradilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara eksplisit mensyaratkan legalitas dalam perolehan alat bukti.
Baca Juga: Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan
"Jadi, di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah menurut hukum," ucapnya.
"Jika ada pemohon yang mengajukan bukti untuk mendukung dalilnya, tapi dia peroleh dengan cara mencuri, maka alat bukti itu tidak boleh digunakan," sambung dia.
Kesaksian ini menjadi krusial mengingat dakwaan berlapis yang dihadapi Hasto Kristiyanto. Jaksa mendakwa Hasto tidak hanya terlibat dalam kasus suap, tetapi juga aktif merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam dakwaan suap, Hasto disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan bagi buronan Harun Masiku agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia. Atas perbuatan ini, ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.
Namun, dakwaan yang lebih pelik adalah terkait perintangan penyidikan, di mana legalitas cara KPK memperoleh informasi menjadi sangat relevan. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat mengumumkan status tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, Hasto ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah.
Setyo membeberkan serangkaian tindakan yang diduga dilakukan Hasto. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan seseorang untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan
-
Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK
-
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto
-
Ngaku Pakai Kecerdasan Buatan, Hasto Klaim Pledoinya Jadi yang Pertama Dibuat Gunakan AI
-
Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan Saat Penyelidikan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka