Perintah serupa diduga terulang pada 6 Juni 2024, di mana Hasto memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK, tepat sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
"Selain itu, HK juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik," ujar Setyo.
Atas dasar tindakan-tindakan inilah, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Kini, kesaksian Maruarar Siahaan membuka babak baru, memaksa pengadilan untuk menelisik lebih dalam: apakah bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait perintah-perintah tersebut diperoleh dari "pohon yang sehat" atau justru dari "pohon beracun" yang bisa menggugurkan segalanya.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Penyelidikan Tak Bisa Sembarangan Dijerat Pasal Perintangan
-
Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK
-
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli Meringankan Hasto Kristiyanto
-
Ngaku Pakai Kecerdasan Buatan, Hasto Klaim Pledoinya Jadi yang Pertama Dibuat Gunakan AI
-
Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan Saat Penyelidikan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO