Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menanggapi alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 16 tahun untuk mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Menurut dia, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan karena Zarof dinilai menjadi pintu masuk berbagai gratifikasi dan suap untuk hakim.
Namun, kata Erma, alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara.
“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” kata Erma dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Sebab, majelis hakim beralasan menjatuhkan pidana 20 tahun sama dengan memenjarakan seumur hidup dan mempertimbangkan umur rata-rata masyarakat Indonesia yang hanya mencapai 72 tahun.
“Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun,” ujar Erma.
Di sisi lain, dia menilai kasus Zarof ini seharusnya menjadi titik balik bagi Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian perbaikan sistem di peradilan.
“Misalnya dengan memperketat pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung itu sendiri, sehingga sekecil apapun komunikasi yang dilakukan kepada pihak yang berperkara lebih diminimalisir dan menutup ruang transaksi, baik itu oleh hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan itu sendiri,” tandas Erma.
Alasan Tak Beri Vonis 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan alasannya tidak memberikan vonis 20 tahun penjara kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagaimana tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan usia Zarof yang sudah menyentuh 63 tahun menjadi pertimbangan.
“Pada saat persidangan (Zarof) telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Rosihan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Rosihan menyebut pertimbangan itu didasari rasa kemanusiaan. Menurut dia, manusia rata-rata hidup sampai umur 72 tahun.
“Mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia 72, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara defacto,” ucap Rosihan.
Selain itu, kondisi kesehatan Zarof juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Semakin tua, kata Rosihan, Zarof akan lebih membutuhkan perawatan khusus.
Berita Terkait
-
Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara
-
Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah
-
Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
-
Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?
-
Zarof Ricar Ngaku Timbun Rp1 Triliun karena Kelalaian, Melanie Subono: Lalai Tuh Lupa Bawa Piring
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing