Anak guru.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Untuk SMK:
Jalur Domisili:
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Ketentuan Daftar Ulang SPMB Jateng 2025
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Setelah pengumuman hasil seleksi, calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan proses daftar ulang. Ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan, seperti daftar ulang adalah proses wajib bagi calon murid baru yang dinyatakan diterima, jika calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, mereka akan dianggap mengundurkan diri, proses daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan masing-masing, ketentuan dan tata cara daftar ulang yang lebih rinci akan diatur lebih lanjut oleh sekolah masing-masing, jika terdapat sisa kuota karena ada calon murid yang tidak daftar ulang, kuota tersebut akan dialihkan ke calon murid cadangan, calon murid cadangan yang mendapatkan kesempatan diwajibkan melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan, dan jika calon murid cadangan juga tidak melakukan daftar ulang, maka mereka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak ada lagi calon murid cadangan yang dapat mengisi kuota tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini mengenai SPMB Jateng 2025, calon siswa dan orang tua dapat selalu memantau laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Lestarikan Permainan Kuno! SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Krida Saka Budaya
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
-
Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini