Anak guru.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Untuk SMK:
Jalur Domisili:
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Jalur Afirmasi:
Disabilitas: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Panti: Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu usia calon murid baru dari yang paling tua.
Anak Tidak Sekolah (ATS): Usia calon murid baru dari yang paling tua, lalu jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jalur Prestasi:
Nilai akhir (akumulasi nilai rapor dan bobot nilai prestasi kejuaraan).
Usia calon murid baru dari yang paling tua.
Ketentuan Daftar Ulang SPMB Jateng 2025
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Setelah pengumuman hasil seleksi, calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan proses daftar ulang. Ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan, seperti daftar ulang adalah proses wajib bagi calon murid baru yang dinyatakan diterima, jika calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, mereka akan dianggap mengundurkan diri, proses daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan masing-masing, ketentuan dan tata cara daftar ulang yang lebih rinci akan diatur lebih lanjut oleh sekolah masing-masing, jika terdapat sisa kuota karena ada calon murid yang tidak daftar ulang, kuota tersebut akan dialihkan ke calon murid cadangan, calon murid cadangan yang mendapatkan kesempatan diwajibkan melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan, dan jika calon murid cadangan juga tidak melakukan daftar ulang, maka mereka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak ada lagi calon murid cadangan yang dapat mengisi kuota tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini mengenai SPMB Jateng 2025, calon siswa dan orang tua dapat selalu memantau laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Lestarikan Permainan Kuno! SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Krida Saka Budaya
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
-
Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam