Suara.com - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 menuai protes dan ditemukan adanya dugaan kecurangan. Sistem itu dinilai masih belum adil dan belum berpihak pada prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem SPMB 2025 masih diskriminatif. JPPI menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.
Kasus jual beli kursi ini terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.
"Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang sudah diberantas. Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya
Ubaid mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai hanya sibuk mengurus seleksi calon siswa, padahal masih banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Sebagai contoh, rata-rata daya tampung SMA Negeri di berbagai provinsi hanya sekitar 30 persen.
Menurut Ubaid, mestinya pemerintah fokus terhadap 70 persen anak yang tidak tertampung. Kondisi itu berpotensi mengakibatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.
Masalah lainnya juga terkait dengan sistem domisili yang dinilai ambigu. JPPI menilai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 sangat membingungkan, terutama terkait penerapan jalur penerimaan.
"Misalnya, pada jalur domisili tingkat SMA, yang menjadi ukuran adalah kemampuan akademik, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah (Pasal 43). Keanehan serupa juga ditemukan pada jalur afirmasi yang ternyata mengukur jarak (Pasal 44), sementara jalur domisili jenjang SD yang diukur malah usia (Pasal 43)," tuturnta.
Baca Juga: Mengatasi Error SPMB Jawa Barat 2025, Kendala Teknis Bisa Segera Lapor
Kebingungan itu semakin diperparah dengan aturan di daerah seperti Jakarta dan Yogyakarta, di mana semua jalur penerimaan di jenjang SMA, baik jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi, pada akhirnya tetap mengutamakan prestasi akademik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta 414/2025 dan Keputusan Gubernur DIY 131/2025).
“Ironi memang, meski jarak domisili anak dekat dengan sekolah dan dari keluarga miskin pula, tidak menjamin akan bisa melenggang lolos seleksi bila tidak berprestasi,” kritik Ubaid.
Menurut JPPI, empat jalur yang seharusnya membuka akses pendidikan, justru menjadi jalur buntu karena pengukuran prestasi dijadikan acuan utama di mana-mana.
Diprotes
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang SMAN 3 Cikarang Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan