Suara.com - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 menuai protes dan ditemukan adanya dugaan kecurangan. Sistem itu dinilai masih belum adil dan belum berpihak pada prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem SPMB 2025 masih diskriminatif. JPPI menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.
Kasus jual beli kursi ini terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.
"Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang sudah diberantas. Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya
Ubaid mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai hanya sibuk mengurus seleksi calon siswa, padahal masih banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Sebagai contoh, rata-rata daya tampung SMA Negeri di berbagai provinsi hanya sekitar 30 persen.
Menurut Ubaid, mestinya pemerintah fokus terhadap 70 persen anak yang tidak tertampung. Kondisi itu berpotensi mengakibatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.
Masalah lainnya juga terkait dengan sistem domisili yang dinilai ambigu. JPPI menilai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 sangat membingungkan, terutama terkait penerapan jalur penerimaan.
"Misalnya, pada jalur domisili tingkat SMA, yang menjadi ukuran adalah kemampuan akademik, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah (Pasal 43). Keanehan serupa juga ditemukan pada jalur afirmasi yang ternyata mengukur jarak (Pasal 44), sementara jalur domisili jenjang SD yang diukur malah usia (Pasal 43)," tuturnta.
Baca Juga: Mengatasi Error SPMB Jawa Barat 2025, Kendala Teknis Bisa Segera Lapor
Kebingungan itu semakin diperparah dengan aturan di daerah seperti Jakarta dan Yogyakarta, di mana semua jalur penerimaan di jenjang SMA, baik jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi, pada akhirnya tetap mengutamakan prestasi akademik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta 414/2025 dan Keputusan Gubernur DIY 131/2025).
“Ironi memang, meski jarak domisili anak dekat dengan sekolah dan dari keluarga miskin pula, tidak menjamin akan bisa melenggang lolos seleksi bila tidak berprestasi,” kritik Ubaid.
Menurut JPPI, empat jalur yang seharusnya membuka akses pendidikan, justru menjadi jalur buntu karena pengukuran prestasi dijadikan acuan utama di mana-mana.
Diprotes
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang SMAN 3 Cikarang Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan