Suara.com - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 menuai protes dan ditemukan adanya dugaan kecurangan. Sistem itu dinilai masih belum adil dan belum berpihak pada prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem SPMB 2025 masih diskriminatif. JPPI menyoroti bahwa SPMB 2025 masih terjebak dalam masalah klasik, yaitu perebutan kursi di sekolah negeri, tanpa memberikan solusi komprehensif bagi mayoritas anak yang tidak tertampung.
Kasus jual beli kursi ini terjadi mengikuti hukum pasar supply and demand. Semakin tinggi permintaan karena barang yang langka, maka semakin tinggi harga jual.
"Inilah pintu masuk kasus jual beli kursi, pungli, dan manipulasi yang sudah diberantas. Ada permintaan yang sangat tinggi (demand), sementara penyediaan (supply) yang sangat minim,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya
Ubaid mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai hanya sibuk mengurus seleksi calon siswa, padahal masih banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Sebagai contoh, rata-rata daya tampung SMA Negeri di berbagai provinsi hanya sekitar 30 persen.
Menurut Ubaid, mestinya pemerintah fokus terhadap 70 persen anak yang tidak tertampung. Kondisi itu berpotensi mengakibatkan tingginya angka putus sekolah di jenjang SMA dan rendahnya angka partisipasi sekolah.
Masalah lainnya juga terkait dengan sistem domisili yang dinilai ambigu. JPPI menilai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 sangat membingungkan, terutama terkait penerapan jalur penerimaan.
"Misalnya, pada jalur domisili tingkat SMA, yang menjadi ukuran adalah kemampuan akademik, bukan jarak tempat tinggal ke sekolah (Pasal 43). Keanehan serupa juga ditemukan pada jalur afirmasi yang ternyata mengukur jarak (Pasal 44), sementara jalur domisili jenjang SD yang diukur malah usia (Pasal 43)," tuturnta.
Baca Juga: Mengatasi Error SPMB Jawa Barat 2025, Kendala Teknis Bisa Segera Lapor
Kebingungan itu semakin diperparah dengan aturan di daerah seperti Jakarta dan Yogyakarta, di mana semua jalur penerimaan di jenjang SMA, baik jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi, pada akhirnya tetap mengutamakan prestasi akademik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta 414/2025 dan Keputusan Gubernur DIY 131/2025).
“Ironi memang, meski jarak domisili anak dekat dengan sekolah dan dari keluarga miskin pula, tidak menjamin akan bisa melenggang lolos seleksi bila tidak berprestasi,” kritik Ubaid.
Menurut JPPI, empat jalur yang seharusnya membuka akses pendidikan, justru menjadi jalur buntu karena pengukuran prestasi dijadikan acuan utama di mana-mana.
Diprotes
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang SMAN 3 Cikarang Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan