Hal itu disampaikan Mujiyono usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Minggu 22 Juni 2025. Menurutnya, program KTV terbukti mampu menata kawasan kumuh dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
"Waktu Pak AHY jadi Menteri ATR/BPN, ada dua proyek percontohan KTV, di Palmerah dan Tanah Tinggi. Hasilnya, warga tak hanya dapat hunian yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati,” kata Mujiyono.
Program KTV merupakan skema pembangunan hunian vertikal di atas lahan milik warga, yang digabungkan secara konsolidatif.
Di kawasan Palmerah, misalnya, hunian semula yang padat dan sempit kini telah berubah menjadi bangunan empat lantai dengan unit layak huni.
"Dulu di sana kumuh dan sempit, sekarang setiap unit dapat cahaya matahari dan sirkulasi udara yang baik. Ini harus diteruskan," ucapnya.
Ia menilai, program ini sangat potensial menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan permukiman di Jakarta, asal diikuti dengan pendekatan komunikasi yang intensif.
Mujiyono menekankan pentingnya sosialisasi dan transparansi agar warga memahami mekanisme kepemilikan unit dan pembagian lahan secara adil.
Ia juga menyoroti beban biaya sewa hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif Rusunawa di Jakarta berada di kisaran Rp865 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik dan air.
Baca Juga: Jakarta Bebas Macet dan Banjir di 2029? Ini Janji Gubernur Pramono Saat Perayaan HUT ke-498 Jakarta
Ia berharap ke depan Pemprov Jakarta bisa meninjau ulang struktur tarif sewa, agar selaras dengan kondisi ekonomi warga kelas bawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif