Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, Budi belum mau mengungkapkan jumlah dan siapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.
Pada hari ini, KPK memanggil Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2020-2021 Cucu Riwayati.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Poksa-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2020 Fahmi Idris.
Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Cucu dan Fahmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR RI
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya baru mengonfirmasi terkait adanya pengusutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan di MPR RI. Kasus tersebut kini berada di tahap penyidikan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sambangi Kejagung, Senyum Misterius di Tengah Kasus Korupsi Chromebook
"Benar, ada penyidikan baru," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.
Budi belum bisa menuturkan lebih rinci soal kasus tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dugaan perkara yang tengah diusut di MPR ialah mengenai dugaan gratifikasi pengadaan.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujat Budi.
Budi juga belum menyebut siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di MPR RI.
Tanggapan Sekretaris Jenderal MPR RI
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah sebelumnya menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK perihal kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan MPR RI.
Berita Terkait
-
Kronologi Dugaan Korupsi Haji Seret Eks Menag Yaqut, Ada Jual Beli Kuota Haji?
-
KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad
-
Drama Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos, Masih Punya Peluang Bebas di Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital