Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidatonya dalam pembukaan Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dalam pidatonya, Puan menyampaikan puja-puji terhadap sejumlah langlah yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto.
Pertama Puan memuji langkah Presiden Prabowo dalam menangani aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Persoalan tambang di Raja Ampat sebelumnya sempat menuai polemik.
"DPR memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintahan presiden prabowo subianto yang responsif dalam mengambil tindakan untuk mengatasi permasalah pertambangan di Raja Ampat," kata Puan.
Selain itu, Ketua DPP PDIP itu juga melontarkan pujian terhadap penanganan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara.
Adapun pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
"Permasalahan sengketa empat pulau antar provinsi Aceh dan Sumatra Utara, sehingga tidak berlarut-larut," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan, jika negara telah menunjukan kehadirannya dengan tindakan yang cepat, tepat, hingga akuntabel.
"Kehadiran negara yang ditunjukan dengan tindakan pemerintah yang cepat tepat dan akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat banyak selalu menjadi harapan rakyat dan kita semua," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Tunjuk Menko Zulhas jadi Ketua
Sebelumnya, DPR RI akhirnya membuka masa sidang IV Tahun 2024-2025 dengan menggelar Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Namun dalam rapat ini belum dibacakan soal masuknya surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satunya meminta Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat awalnya membuka dengan menyampaikan sejumlah anggota dewan yang hadir.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 266 orang, izin 54 orang anggota," kata Puan.
Ia lantas menyampaikan jika agenda paripurna hanya mendegarkan pidato Ketua DPR RI usai menjalani masa reses.
Sampai akhir pidato Puan, surat yang masuk dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tetap tak dibacakan.
Ditemui usai paripurna, Puan menyampaikan, jika pimpinan DPR RI belum melihat adanya surat tersebut.
"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang," kata Puan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset