Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kemungkinan besar daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini. Pembahasan di DPR mengenai Revisi KUHAP segera dilakukan.
"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, kemungkinan pada pekan depan akan digelar rapat kerja dengan pemerintah untuk memulai pembahasan RKUHAP.
"Dan insya Allah Minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, jika pembahasan Revisi KUHAP dipastikan akan dilakukan di Komisi III DPR.
"Iya, iya. Pasti tetap dibahas kembali kepada komisi 3. Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk. Habis itulah kick off-nya sudah mungkin dalam 1 minggu atau 1-2 hari," kata Bob.
Ia mengatakan, soal Revisi KUHAP tidak akan berada di Baleg DPR. Menurutnya hal itu sudah menjasi prioritas dari Komisi III DPD RI.
"Ya kita kan masih di komisi 3 itu kan masih RDP, masih partisipasi publik. Meaningful participation publik sedang dilaksanakan. Supaya usulan-usulan di luar DPR sendiri itu atau di luar pemerintah itu menjadi satu bagian juga," katanya.
"Jadi usulan-usulan itu menjadi pemenuhan. Untuk lebih kepada substansinya penyelesaian RUU KUHAP tadi," sambungnya.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bahagia setelah menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penandatanganan itu dilakukan oleh Supratman bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menurut dia, RUU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan terlebih dahulu.
“Apa yang disampaikan tadi, yang ditampilkan dalam video tadi juga menggambarkan bahwa ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita saat ini, setelah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka dengan demikian tentu hukum acaranya juga harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
“Kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum dengan kehadiran yang mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Wamensesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajukan pada DPR,” tambah dia.
Kolaborasi ini, lanjut dia, merupakan salah satu gambaran dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar seluruh bagian dari pemerintahan bisa kompak dalam mengambil tindakan.
“Namun demikian, saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, yang tercermin di dalam DIM di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” tutur Supratman.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pantauan Suara.com di lokasi, acara diawali dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Berita Terkait
-
Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!
-
Ancaman Bom di Saudi Airlines Harus Diusut Tuntas, Jangan Dianggap Remeh!
-
Abidin Fikri Dorong Perbaikan Layanan Haji Berdasarkan Evaluasi Resmi dari Pemerintah Arab Saudi
-
Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon
-
Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat