Suara.com - Rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menuai penolakan keras dari para pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, secara terang-terangan menyebut bahwa kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi bisnis hiburan yang sudah terpuruk.
"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Draf Raperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, dan karaoke.
Hana pun menilai aturan ini sangat memberatkan di tengah tingginya beban pajak hiburan yang sudah mencapai 40–75 persen.
"Artinya (usaha) kita ini sudah lagi mau mati. Sudah bukan loyo lagi, nih. Napas saya sudah di tenggorokan. Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya sudah lemas, sudah pasrah," ucapnya.
Hana juga mempertanyakan mengapa sektor hiburan selalu menjadi sasaran regulasi.
"Kayaknya hiburan mulu yang diutak-atik? Kasihan banget, ya. Enggak ada mainan lagi apa ya?" sindirnya.
Alih-alih melarang total, Hana menyarankan agar tempat hiburan diberi opsi menyediakan ruang khusus merokok yang dilengkapi teknologi penunjang, seperti ventilasi atau pemurni udara.
Baca Juga: Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
"Kalau yang boleh merokok berarti kan harus didampingi sama fasilitas teknologinya yang baik. Contoh, exhaust atau air purifier. Itu kan seharusnya sudah cukup," jelas Hana.
Sebagai informasi, draf Raperda KTR memuat delapan bab dengan total 26 pasal.
Aturan ini mencakup larangan merokok, menjual, hingga mempromosikan rokok di berbagai tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat umum termasuk tempat hiburan malam.
Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan adanya pembatasan radius minimal 200 meter untuk aktivitas terkait rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif seperti rumah sakit dan sekolah.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Andika Wisnuadji Putra Soebroto dari Fraksi Demokrat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mendesak agar frasa "tempat umum" dalam Raperda dijelaskan lebih rinci, termasuk dengan mencantumkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.
Berita Terkait
-
Patut Dicontoh! Inilah 4 Negara yang Melarang Penduduknya Merokok
-
Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok
-
Merokok di Area Masjid Nabawi, Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu
-
Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Askar, Petugas Ingatkan Larangan Merokok di Masjidil Haram
-
Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Taman Sari, Pramono Anung Ungkap Penyebab Api Cepat Menjalar!
-
Sejarah G30S/PKI di Mata Berbagai Generasi: Gen Z Merinding Lihat Adegan Penyiksaan Jenderal
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Heboh Bamsoet Pelihara Banyak Burung Merak, KPKP DKI Ungkap Sederet Aturannya!
-
Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh, Gubernur Mualem: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
-
Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo