"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah landaskan ke dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintag telah ambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokmuen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo, Selasa 17 Juni 2025.
Prasetyo berharap adanya keputusan dari presiden tersebut menjasi jalan keluar yang baik bagi semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
"Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo.
Sementara terkait Pulau Enggano, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu.
Kabar tersebut disampaikan Prasetyo melalui unggahan video di Instagram pribadi @prasetyo_hadi28.
Tampak Prabowo yang tengah menandatangani Inpres terkait didampingi Prasetyo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Letkol Terdy Indra Wijaya.
"Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan pemerataan pembangunan di Indonesia," tulis Prasetyo, dikutip Selasa 24 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Prabowo Teken Inpres tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano
-
Apa Isi Pertemuan Gus Yahya dan Prabowo? Bukan Cuma Laporan Biasa!
-
Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan! Instruksikan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Peningkatan Eskalasi
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri dan Ketum PBNU: Evaluasi Program atau Bahas Agenda Rahasia?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto