Ia menyebut bahwa pemilu yang tidak lagi digelar secara serentak dalam satu waktu akan memperkuat kualitas dialog antara peserta dan pemilih.
“Karena skema dan skema pemilu menjadi lebih sederhana dan fokus, politik gagasan bisa dideliberasi dengan lebih intensif antara peserta dan pemilih,” ujarnya.
Dengan pengurangan kompleksitas pemilu, masyarakat juga diharapkan lebih mudah memahami platform atau visi misi calon, khususnya dalam konteks pembangunan daerah.
Putusan MK ini sekaligus menjadi koreksi atas kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan justru menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Dengan adanya pemisahan waktu penyelenggaraan, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan legislatif pusat akan berlangsung secara terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih logistik, beban penyelenggara, dan potensi kebingungan pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak